Revisi UU KPK
INI Daftar Tersangka KPK yang Kejelasan Kasusnya Digantung Bertahun-tahun
SALAH poin dalam draf revisi UU KPK yang menuai pro kontra adalah kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
SALAH poin dalam draf revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuai pro kontra adalah kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Pasal 40 UU 30/2002 tentang KPK menyebutkan, KPK tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.
Sedangkan dalam draf revisi UU KPK yang diusulkan DPR, pasal 40 diubah menjadi:
• Bandara Kertajati Diusulkan Pakai Nama BJ Habibie, Ridwan Kamil Setuju
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi.
Yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu.
• Ungkap Keganjilan Revisi UU KPK, Novel Baswedan: Bodoh Keterlaluan!
Terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.
(3) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada publik.
(4) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
• INI Ancaman Hukuman untuk Penghina Presiden di RUU KUHP, Pekan Depan Disahkan DPR
Apabila, ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan.
Atau, berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Pihak penolak revisi UU KPK menilai, tanpa kewenangan SP3, KPK berhati-hati dalam meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
• Tepis Isu Kelompok Taliban, Agus Rahardjo: Silakan Teliti KPK!
Untuk meningkatkan status ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka, tidak cukup bagi KPK hanya dengan dua alat bukti saja.
Hal ini ditunjukkan KPK dengan membuktikan terdakwa yang mereka seret ke meja hijau dinyatakan bersalah oleh hakim.
Pegiat antikorupsi dan pimpinan KPK menyebut capaian itu dengan sebutan 100 percent conviction rate.
• LIVE STREAMING Indonesia Vs Filipina: Tuan Rumah Ingin Selalu Menangkan Setiap Laga