Revisi UU KPK

Ungkap Keganjilan Revisi UU KPK, Novel Baswedan: Bodoh Keterlaluan!

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan ada upaya sistematis untuk menghancurkan lembaga anti-rasuah.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan disambut pimpinan KPK, mantan pimpinan KPK, aktivis anti korupsi serta karyawan KPK saat kedatangan Novel di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/2). 

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan ada upaya sistematis untuk menghancurkan lembaga anti-rasuah.

Dia merasa ada persekongkolan jahat para pejabat untuk membuat korupsi di Indonesia tetap subur.

“Belakangan ini ada upaya sistematis, terencana, yang dilakukan dengan berkolaborasi."

INI Ancaman Hukuman untuk Penghina Presiden di RUU KUHP, Pekan Depan Disahkan DPR

"Atau persengkokolan para pejabat membuat korupsi di Indonesia aman dan nyaman,” kata Novel Baswedan kepada wartawan, Senin (16/9/2019).

Upaya merusak KPK, menurut Novel Baswedan, terus dilakukan melalui upaya pecah belah dari dalam internal KPK.

Caranya, dengan memberikan stigma radikal dan taliban bagi sebagian pegawai KPK.

Tepis Isu Kelompok Taliban, Agus Rahardjo: Silakan Teliti KPK!

Selain itu, disebar stigma lain agar seolah-olah KPK terlalu kuat melalui kewenangan penyidikan dan penyadapan.

Isu KPK telah melampaui batas dan melanggar HAM, katanya, juga ditempel lewat pernyataan-pernyataan tersebut.

“Ini tampak sekali kepentingan SP3 bukan kepentingan KPK. Soal penanganan di KPK di pembuktian bermasalah tidak dibolehkan bebas."

LIVE STREAMING Indonesia Vs Filipina: Tuan Rumah Ingin Selalu Menangkan Setiap Laga

"Ini jahil murokkab. Bodoh keterlaluan,” tegasnya.

Dia juga menampik tuduhan KPK menggunakan instrumen penyidikan untuk alat menekan.

Soal penyadapan, Novel Baswedan menyatakan kewenangan tersebut telah lumrah bagi lembaga penegak hukum, bahkan di negara lain.

Minta Dilibatkan dalam Revisi Undang-undang, Ketua KPK: Jangan Buru-buru Lah, Kita Mengejar Apa Sih?

“Penyadapan di Indonesia bukan cuma KPK, ada penegak hukum lain."

"Kedua, penyadapan oleh KPK digunakan dengan memenuhi ketentuan (lawfull), ikuti ketetapan perundangan yang legal."

"Tapi, inlawfull di lembaga lain terjadi tapi tak dipermasalahkan,” paparnya.

Tiga Pimpinan KPK Kembalikan Mandat kepada Presiden, Jokowi: Bijaklah Dalam Bernegara

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved