Revisi UU KPK
Setelah Jadi ASN, Pegawai KPK Bisa Pindah ke Instansi Lain
PEGAWAI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN), bisa pindah ke instansi lain.
Penulis: |
PEGAWAI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN), bisa pindah ke instansi lain.
Hal itu dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo..
Dengan menjadi ASN, menurut Tjahjo Kumolo, pegawai KPK tidak seumur hidup menjadi pegawai KPK.
• Mirip Kisah Joker, Penyiram Soda Api di Jakarta Barat Berbuat Jahat karena Kepahitan di Masa Lalu
Mereka bisa pindah ke kementerian atau lembaga lainnya setelah beralih status.
"Sebenarnya dengan teman-teman (KPK) masuk ASN, mereka tidak seumur hidup jadi pegawai KPK."
"Dia bisa ke Kemendagri, bisa ke Kemenpan-RB, bisa ke mana-mana," jelas Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (19/10/2019).
• Jadi Target Teroris, Pengamat Intelijen Sarankan Polisi Ubah Penampilan
Tjahjo Kumolo mengaku masih menyusun mekanisme peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Nanti jika sudah rampung, pasti dilaporkan ke Presiden Jokowi.
Dia juga mengaku sudah bertemu Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa, yang juga Ketua Tim Transisi terkait hal itu.
• Ini Kisah Dibalik Rangkulan Mesra Presiden PKS dengan Surya Paloh yang Bikin Jokowi Cemburu
Saat ini, mantan Mendagri itu mengaku memang belum melapor ke Jokowi, karena mekanisme peralihan belum selesai.
Jika rampung, dia berjanji akan menyampaikan secara terbuka.
"Saya belum laporkan (pada Presiden). Tapi saya sudah ketemu dengan teman-teman di KPK. Belum saatnya saya sampaikan, supaya matang dulu lah," tuturnya.
• Selain Tembak Mati Dua Terduga Teroris di Deli Serdang, Densus 88 Juga Ciduk Tiga Orang di Aceh
Ditanya peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tanpa harus mengikuti tes, Tjahjo Kumolo belum mau berkomentar banyak.
Sementara, ICW meminta agar pemerintah tidak perlu membuat seleksi terhadap pegawai KPK yang beralih status menjadi ASN.
Peralihan status kepegawaian di KPK merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK.
• BREAKING NEWS: Densus 88 Tembak Mati Dua Terduga Teroris di Deli Serdang, Satu Polisi Terluka