Revisi UU KPK

Budaya Terbentuk Sejak 2003, Agus Rahardjo Yakin Status ASN Tak Ganggu Independensi Pegawai KPK

KPK meyakini independensi pegawai tak akan berpengaruh, meski nantinya telah beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua KPK Agus Rahardjo usai memberi keterangan pers terkait penyidikan perkara korupsi sektor infrastruktur di Gedung KPK, Jalan Rasuna Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018). 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini independensi pegawai tak akan berpengaruh, meski nantinya telah beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Alih status pegawai KPK menjadi ASN ini berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal 24 ayat (2) UU tersebut menyatakan, "Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

‎Firli Bahuri Tak Permasalahkan Pegawai KPK Jadi ASN, Asal Gaji Tidak Turun

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, budaya independensi pegawai KPK telah dibangun sejak lembaga anti-rasuah berdiri.

Untuk itu, Agus Rahardjo meyakini budaya tersebut tidak akan berubah meski nantinya para pegawai berstatus sebagai ASN.

"Sebetulnya saya meyakini budaya KPK. Budaya KPK ini kan check and balances-nya sangat-sangat kuat."

Minta Polemik Ucapan Sukmawati Dimediasi, Maruf Amin: Kita Sudah Terlalu Sering Ribut

"Pimpinannya kemudian apa pun statusnya dia, apakah dia seperti pegawai yang dulu maupun ASN."

"Itu saya meyakini independensi dia masih sangat kuat. Oleh karena itu saya kok tidak khawatir itu walaupun nanti dia ASN mereka akan kehilangan independensi."

"Itu budaya sejak KPK berdiri tahun 2003. Rasanya sudah cukup kuat," ujar Agus Rahardjo kepada wartawan, Kamis (21/11/2019).

Nenek Berumur 60 Tahun Kencan dengan Pemuda Usia 21 Tahun di Hotel Melati, Awalnya Mengaku Anak Ibu

Sejumlah kalangan khawatir para pegawai KPK rentan dikontrol dan tidak independen dalam menjalankan tugasnya karena status ASN.

Hal ini lantaran dengan menjadi ASN, para pegawai KPK dapat dengan mudah dirotasi dan dimutasi ke lembaga atau instansi lain saat tengah menangani suatu perkara.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Agus Rahardjo tetap meyakini independensi KPK akan tetap terjaga.

DAFTAR 37 Pati Polri Naik Pangkat: Ketua KPK Terpilih Jadi Komjen, Argo Yuwono Akhirnya Raih Bintang

Agus Rahardjo bersama pimpinan KPK Jilid IV mengaku sudah memulai program integrity official, yakni menempatkan pegawai yang integritasnya sudah teruji di instansi lain.

Melalui program tersebut, KPK berharap nilai-nilai anti-korupsi dapat disebarkan di instansi tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved