Revisi UU KPK
Budaya Terbentuk Sejak 2003, Agus Rahardjo Yakin Status ASN Tak Ganggu Independensi Pegawai KPK
KPK meyakini independensi pegawai tak akan berpengaruh, meski nantinya telah beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dan misalkan kemudian ditempatkan di BUMN-BUMN besar untuk mengubah budaya mereka kemudian lebih baik," papar Agus Rahardjo.
"Itu kan tak tertutup kemungkinan seperti itu, dan itu dulu sudah pernah direncanakan."
"Malah kita belum mulai, ada salah satu direktur keuangan mana itu malah ngambil dari kita."
• Pimpinan KPK Bakal Periksa Pegawai yang Undang Ustaz Abdul Somad, Sudah Dilarang tapi Tak Menurut
"Mestinya kita mulai dulu itu malah mereka sudah duluan mulai mengambil."
"Jadi program itu memang menjadi program pimpinan-pimpinan yang sekarang ini."
"Mudah-mudahan nanti diteruskan oleh pimpinan berikutnya," harapnya.
• Diupah Murah, Kurir Narkoba Banting Setir Jadi Maling Motor
Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya saat ini sudah membentuk tim transisi peralihan status pegawai KPK yang diketuai Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa.
Tim transisi ini akan membahas mengenai peralihan status pegawai dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan RB).
"Negosiasi perundingan terus berjalan, harapan kita semua dikonversi menjadi ASN."
• PKS: Menunda-nunda Pemilihan Wagub Menzalimi Masyarakat Jakarta
"Kemudian langkah apa supaya konversi itu bisa terwujud itu pasti nanti akan dilakukan langkah-langkah berikutnya," jelas Agus Rahardjo.
Tim transisi akan memformulasikan langkah konversi pegawai.
Namun, Agus Rahardjo belum dapat merinci mengenai hal tersebut, karena proses pembahasan dengan Kemenpan-RB masih berjalan.
• Jokowi Bakal Umumkan 12 Staf Khusus Presiden, Anak Chairul Tanjung Disebut-sebut
"Kesepakatan belum. Kami masih berunding terus dengan teman-teman," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Irjen Firli Bahuri tidak masalah pegawai KPK menjadi Aparat Sipil Negara (ASN), asalkan harus tetap sejahtera.
Dia juga menekankan gaji pegawai KPK yang beralih status menjadi abdi negara itu tidak boleh turun.