Diupah Murah, Kurir Narkoba Banting Setir Jadi Maling Motor
UPAH murah yang diterima AS sebagai kurir narkoba, membuatnya memutuskan mencari pundi-pundi dengan cara haram lainnya, yakni maling motor.
Penulis: Zaki Ari Setiawan |
UPAH murah yang diterima AS sebagai kurir narkoba, membuatnya memutuskan mencari pundi-pundi dengan cara haram lainnya, yakni maling motor.
Menurut keterangan Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika, AS disuruh oleh seseorang narapidana dari Lapas Tangerang dengan bayaran Rp 50 ribu per 1 gram sabu.
Karena upah yang didapat dirasa kurang, kata Endy, maka AS mengajak DY untuk mulai mengambil sepeda motor yang terparkir sembarangan di daerah Ciputat.
• Ini Tujuan Ade Armando Posting Meme Anies Baswedan Berwajah Joker
Hal itu dilakukan sejak Oktober sampai September 2019.
"Dia mendapat job-nya dari dalam lapas, diperintahkan untuk mengambil narkoba dengan upah 1 gramnya Rp 50 ribu."
"Mungkin karena kebutuhan ekonomi dan kemampuannya, dia mencuri sepeda motor untuk kebutuhannya sehari-hari," tutur Endy di Mapolsek Ciputat, Rabu (20/11/2019).
• Minta Pegawainya Tak Berkopiah Saat Tugas, Ketua KPK: Bayangkan Kalau yang Ditangkap dari Agama Lain
Di kantor polisi, AS terus menunduk sambil menutupi wajahnya yang dipenuhi tato di pipi kanan, dengan tangannya.
Dalam menjalankan aksinya, AS memiliki peran sebagai eksekutor untuk mengambil sepeda motor. Sedangkan DY berperan berjaga-jaga di sekitarnya.
"Diajak lah DY untuk melakukan pengintaian di lingkungan sekitar, dengan jarak 4 sampai 5 meter lah."
• Ade Armando Siap Mediasi dengan Fahira Idris, tapi Takkan Berhenti Kritik Anies Baswedan
"Begitu berhasil (membobol) motor bisa dinyalakan, mereka kabur," jelas Endy.
Selama dua bulan, AS dan DY sudah mengambil lima sepeda motor yang umumnya terparkir sembarangan di luar pagar rumah atau kontrakan.
Motor-motor curiannya itu, kemudian dijual kepada penadah yang sudah lama dikenal, AW, seharga Rp 700 ribu-Rp 800 ribu per unit.
• Ade Armando Unggah Gambar Meme Joker Anies Baswedan dari Galeri Foto di Ponselnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS dan DY dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Sedangkan AW pun harus ikut mendekam di balik jeruji besi lantaran menadah barang curian, sesuai Pasal 480 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara.
Dikendalikan Napi