Revisi UU KPK

Budaya Terbentuk Sejak 2003, Agus Rahardjo Yakin Status ASN Tak Ganggu Independensi Pegawai KPK

KPK meyakini independensi pegawai tak akan berpengaruh, meski nantinya telah beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua KPK Agus Rahardjo usai memberi keterangan pers terkait penyidikan perkara korupsi sektor infrastruktur di Gedung KPK, Jalan Rasuna Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018). 

‎"Saya belum laporkan (pada Presiden). Tapi saya sudah ketemu dengan teman-teman di KPK. Belum saatnya saya sampaikan, supaya matang dulu lah," tuturnya.

 Selain Tembak Mati Dua Terduga Teroris di Deli Serdang, Densus 88 Juga Ciduk Tiga Orang di Aceh

Ditanya peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tanpa harus mengikuti tes, Tjahjo Kumolo belum mau berkomentar banyak.

Sementara, ICW meminta agar pemerintah tidak perlu membuat seleksi terhadap pegawai KPK yang beralih status menjadi ASN.

‎Peralihan status kepegawaian di KPK merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK.

 BREAKING NEWS: Densus 88 Tembak Mati Dua Terduga Teroris di Deli Serdang, Satu Polisi Terluka

Dalam undang-undang itu disebutkan pegawai KPK adalah 'aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.'

Tak hanya pegawai, penyelidik, dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN.

KPK sendiri sudah membentuk tim transisi untuk menyesuaikan pelaksanaan UU KPK yang baru.

 Gerindra Berharap Ahok Tak Cari Ribut dan Petantang-petenteng Jika Jadi Bos BUMN, Minta Libatkan BPK

Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengesahan dilakukan dalam sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/9/2019).

Salah satu poin yang direvisi dalam Undang-undang KPK adalah mengenai status kelembagaan lembaga anti-rasuah tersebut.

 Laode M Syarif Sebut Revisi UU KPK Lampaui Instruksi Jokowi, Dia Bilang Penindakan Bakal Lumpuh!

Dalam pasal 1 ayat 3 revisi, KPK ditempatkan sebagai lembaga negara yang menjadi bagian dari eksekutif.

"Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi, adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif."

"Yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-undang ini," begitu bunyi pasal tersebut.

 Setelah Revisi UU KPK Disahkan, Tiga Fraksi Ini Baru Tolak Dewan Pengawas Ditunjuk Presiden

Sebelum direvisi, pasal tersebut berbunyi Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

Implikasi dari perubahan pasal tersebut, maka KPK sekarang kini merupakan bagian dari eksekutif, bukan lembaga independen.

Status pegawai KPK pun kini menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

 DPR Sahkan Revisi UU KPK, Hanya 80 Wakil Rakyat yang Terlihat Hadir

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin menyatakan, tidak ada seleksi bagi pegawai KPK menjadi ASN.

"Tidak lagi (ada seleksi), nanti ada afirmasi," ujar Safruddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/8/2019).

Nantinya, status pegawai KPK menjadi ASN tidak serta merta langsung diberlakukan pada saat ini, meski revisi Undang-undang KPK telah disahkan oleh DPR.

 Kivlan Zen Idap Infeksi Paru-paru Stadium 2, Kondisi Rutan Polda Metro Jaya Dituding Jadi Penyebab

"Ini tinggal kami implementasikan, tapi kan masih panjang, masih ada jeda waktu dua tahun. Lagi juga pegawai yang ada sudah ada ASN," tutur Safruddin.

Ia pun memastikan, meski pegawai KPK menjadi ASN, nantinya tetap independen dan akan dilakukan pembenahan semua aturan yang ada.

ASN saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

 Ini Kata DPR Soal Tudingan Pembahasan Revisi UU KPK Cacat Formil dan Terburu-buru

Juga, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Kami akan benahi semuanya untuk menjadi ASN," ucap Safruddin.

Kehidupan pegawai KPK pun ke depan dinilai tetap terjaga dengan baik, setelah statusnya menjadi ASN.

 Malam Ini Wadah Pegawai Ajak Masyarakat Anti Korupsi Hadiri Pemakaman KPK

"Jadi kalau ASN itu ada harapan, setelah pensiun ada (uang) pensiun, gaji pensiun," ujar Safruddin.

Menurutnya, semua orang yang bekerja untuk negara dengan status ASN, maka di masa tuanya atau setelah pensiun, akan diberikan perlindungan oleh pemerintah, melalui uang pensiun.

"Jadi di masa tuanya ada harapan hidup, ini bagian dari perlindungan," jelas Safruddin.

 Firli Bahuri Ungkap Ayahnya Orang Sakti, Ditembak Tidak Meledak, Ditusuk Tidak Mempan

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pemaparannya dalam sidang paripurna.

Dalam pemaparannya tersebut, Yassona Laoly mengatakan terdapat 4 pokok materi yang direvisi dalam UU KPK.

Pertama, terkait kelembagaan.

 Jokowi Salat Minta Hujan di Riau, Lalu Bagikan Buku Tulis ke Anak-anak Yatim

"KPK merupakan rumpun eksekutif yang dalam pelaksaannya bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," ujar Yasonna Laoly.

Kedua, menurut Yasonna Laoly, terkait pemberian kewenangan terhadap KPK dalam menghentikan penyidikan perkara.

Selama ini, KPK tidak diberikan kewenangan untuk menghentikan perkara yang statusnya sudah naik ke penyidikan.

 BREAKING NEWS: DPR Targetkan Revisi UU KPK Disahkan Hari Ini

'Penghentian penyidikan dan penuntutan. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan apabila tidak selesai dalam 2 tahun."

"Dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum," katanya.

Ketiga, soal penyadapan. Menurut Yasonna Laoly, penyadapan boleh dilakukan KPK setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas 1X24 Jam.

 Tuntut Agus Rahardjo Cs Mundur, Demonstran Ini Justru Tak Tahu Siapa Pimpinan KPK

"Penyadapan paling lama dilakukan 6 bulan dan dapat diperpanjang. Dimaksudkan untuk lebih menjunjung Hak Asasi Manusia," terangnya.

Keempat mengenai status kepegawaian. Menurutnya, pegawai KPK merupakan anggota Korpri sesuai dengan undang-undang.

"Pengangkatan dilakukan sesuai undang-undang," ucapnya.

 Legalkan PKL Jualan di Trotoar, Anies Baswedan: Banyak Kebijakan Kita Diskriminatif pada yang Lemah

Yasonna Laoly berharap dengan revisi yang dilakukan terhadap UU KPK, maka pemberantasan korupsi dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Korupsi makin sistematis, meningkatnya tindak pidana korupsi makin tidak terkendali."

"Dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, perlu dilakukan pembaruan hukum agar pencegahan dan pemberantasan lebih efektif."

"Mengutamakan pencegahan bukan berarti kegiatan penindakan diabaikan," tegasnya. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved