DPR RI Bahas Revisi UU BUMN, Andre Rosiade: Tidak Ada Lagi Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen

Anggota DPR RI sedang membahas jabatan dalam struktur di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Editor: Sigit Nugroho
Foto arsip 8 Agustus 2025, WartaKota/Ramadhan LQ
JABATAN DALAM BUMN - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengungkap tidak akan ada lagi rangkap jabatan dalam struktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - DPR RI sedang membahas jabatan dalam struktur di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Struktur jabatan itu akan diatur dalam revisi Undang-Undang BUMN yang tengah dibahas oleh DPR RI

"Rangkap jabatan sudah dibahas tadi bahwa di Undang-Undang ini sepakat tadi bahwa tidak ada lagi rangkap jabatan. Jadi tidak ada lagi rangkap jabatan menteri dan wamen," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Selain soal rangkap jabatan, revisi UU BUMN juga akan mengatur bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa mengaudit BUMN.

Baca juga: PDIP Sorot 39 Rangkap Jabatan BUMN di Era Pemerintah Prabowo Subianto

Hal ini menjadi salah satu poin dalam revisi sekaligus menepis isu yang menyebut BPK tidak bisa melakukan audit di BUMN.

"Nah sesuai aspirasi yang kita tangkap dari masyarakat untuk itu kita buka, jadi BPK bisa mengaudit sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Andre.

Dalam revisi akan menghapus pasal yang menyebut bahwa pejabat BUMN, bukan penyelenggara negara. 

"Jadi tidak ada lagi pasal yang menyebutkan bahwa pejabat BUMN bukan pejabat negara, bukan penyelenggara negara. Itu sudah kita hapuskan," jelas Andre.

Baca juga: Dulu Sering Dibanggakan, Andre Rosiade Bungkam Soal Perceraian Arhan-Zize

Andre yang juga menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN itu menjelaskan status Kementerian BUMN akan diubah menjadi lembaga. 

Menurut Andre, lembaga ini nantinya akan ditetapkan Presiden RI Prabowo Subianto melalui peraturan presiden (perpres).

"Apa namanya mungkin, apakah Badan Penyelenggaran BUMN itu kita serahkan sepenuhnya kepada Presiden," ujar Andre.

Sebelumnya diberitakan, DPR dan pemerintah telah sepakat memasukkan RUU BUMN ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Baca juga: Sidang 2 Prajurit TNI yang Terlibat Penculikan Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN Digelar Terbuka

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut, pembahasan revisi UU BUMN ditargetkan rampung sebelum DPR memasuki masa reses. 

"Ya, kami berharap lebih cepat. Kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kami selesaikan," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Prasetyo menjelaskan, salah satu pokok perubahan dalam revisi UU BUMN adalah penyesuaian nomenklatur kementerian yang saat ini sebagian fungsi operasionalnya telah dialihkan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved