Amandemen UUD 1945

Usul Jabatan 3 Periode, Arief Poyuono: Tahun Pertama Presiden Enggak Kerja, Mikirnya Dagang Kerbau

Arief melihat, setelah reformasi ada kekacauan dalam sistem politik dan pemerintahan, akibat masa jabatan presiden dua periode.

Editor: Yaspen Martinus
Istimewa
Arief Poyuono menjelaskan alasannya mengusulkan masa jabatan presiden tiga periode. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menjelaskan alasannya mengusulkan masa jabatan presiden tiga periode.

Arief melihat, setelah reformasi ada kekacauan dalam sistem politik dan pemerintahan, akibat masa jabatan presiden dua periode.

Alhasil, menurut Arief tujuan negara berdemokrasi tidak mencapai titik kesejahteraan.

Baca juga: Tak Ada Pemicu, Polisi Pastikan Benda Mencurigakan di Rumah Ahmad Yani Bom Palsu

Hal itu ia sampaikan dalam Obrolan Virtual Tribun Network bertajuk 'Presiden 3 Periode', Kamis (25/3/2021).

"Perlu diketahui bahwa tujuan demokrasi itu sebenarnya menyejahterakan masyarakat."

"Tetapi selama reformasi ini yang terjadi itu sangat lambat sekali kenaikan kesejahteraan masyarakat Indonesia."

Baca juga: Kecanduan Narkoba, Pria Ini Begal Handphone Lalu Dijual, Hasilnya Buat Beli Sabu

"Dibandingkan dengan pengeluaran negara dan keluarmya sumber daya dari Indonesia," kata Arief.

Arief menilai, mandeknya perekonomian Indonesia disebabkan dua hal.

Pertama, tidak adanya kesinambungan kepemimpinan nasional, dan kedua adalah sistem politik yang tidak menciptakan stabilitas.

Baca juga: Effendi Simbolon: Megawati Kromosom PDIP, di Kos-kosan Sebelah Pendirinya Masih Dipertentangkan

Atas dasar itu, dia melihat wacana masa jabatan presiden menjadi urgen.

"Akibat apa sebenarnya?"

"Pertama akibat tidak adanya kesinambungan kepemimpinan nasional."

Baca juga: Partai Demokrat Tuding KLB Deli Serdang Hanya Soal Dendam Nazaruddin karena Tidak Dilindungi SBY

"Yang kedua adalah akibat sistem politik di indonesia yang tidak menciptakan sebuah stabilitas pemerintahan, artinya stabilitas politiknya bergejolak terus," tuturnya.

Dia menyebut aturan dua periode jabatan presiden yang ditetapkan lewat amandemen Undang-undang Dasar 1945 di era MPR Amien Rais, mengacu pada sistem demokrasi Amerika Serikat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved