TOPIK
Kasus Rizieq Shihab
-
Alasan ketidakhadiran Haikal dalam pemanggilan, dikarenakan istrinya sedang sakit.
-
Merespons hal tersebut, Haikal Hassan menceritakan awal dirinya mimpi bertemu Rasulullah.
-
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap 6 ang
-
Lokasi penembakan yang melibatkan polisi dan anggota FPI yang sebelumnya berfungsi sebagai tempat istirahat pengendara, kini sudah tidak ada.
-
Yoga ditanya soal gangguan pada CCTV di sepanjang ruas tol Jakarta-Cikampek KM 49-72, saat penembakan yang menewaskan 6 anggota FPI terjadi.
-
Resa merupakan atasan langsung dari kedua terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
-
Resa juga turut dicecar dengan pertanyaan terkait ada atau tidaknya tingkah dari kedua terdakwa yang melanggar etik kepolisian.
-
Dalam video berdurasi 1.30 menit itu, terlihat Haikal Hassan tengah duduk di sebuah ruangan bersama sejumlah orang.
-
Sementara terkait kasusnya, Rizieq tetap dijerat menggunakan pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
-
Dalam flyer itu, tampak foto Rizieq disertai pesan kepada para ulama sekaligus pengikutnya.
-
Handik merupakan komandan dalam insiden pembuntutan rombongan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang akhirnya menewaskan 6 anggota FPI tersebut.
-
Tubagus turut menjabarkan standar operasional prosedur (SOP) penggunaan senjata api (senpi) oleh petugas kepolisian, saat menjalankan tugas.
-
Aziz mengatakan, seluruh pengawal Muhammad Rizieq Shihab (MRS), tidak pernah membawa senjata jenis apapun.
-
Toni merupakan anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang juga mendapat perintah melakukan pembuntutan tersebut.
-
Kesaksian itu diungkapkan dalam sidang lanjutan dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota FPI.
-
Henry mengatakan, dakwaan yang dibacakan oleh jaksa telah disusun secara lengkap dan cermat.
-
Perebutan senjata itu terjadi karena para terdakwa tidak memborgol atau mengikat tangan para anggota FPI.
-
Ia menilai, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan perpanjangan masa penahanan.
-
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) mendatangi Mahkamah Agung (MA) mengingat masa penahanan Rizieq Shihab diperpanjang.
-
Penetapan Perpanjangan Masa Tahanan Habib Rizieq Dinilai Janggal, Tim Kuasa Hukum Angkat Suara. Berikut Selengkapnya
-
Kecewa Putusan Pengadilan Tinggi, Kuasa Hukum Rizieq Bakal Bersurat ke MA, Komnas HAM, DPR RI Hingga Kapolri. Berikut Selengkapnya
-
Masa penahanan Rizieq diperpanjang sambil menunggu putusan banding oleh majelis hakim PT DKI Jakarta.
-
Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, Eks kantor FPI yang berada di Jalan Petamburan III ini pun nampak sepi, tidak terlihat adanya aktivitas
-
Ichwan menyatakan, Rizieq Shihab masih harus ditahan di Rutan Bareskrim Polri, karena perkara hasil tes swab di RS UMMI Bogor masih berproses.
-
Namun, Aziz enggan menjawab apakah pihak Kejaksaan membolehkan Rizieq Shihab keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada hari ini.
-
Aziz juga meluapkan rasa bahagianya karena PT DKI Jakarta dinilai sudah memutuskan banding secara bijak
-
Yang jelas, tersangka masih menjalani isolasi mandiri (isoman). Nantinya, pelimpahan tahap dua bakal dilakukan setelah tersangka sembuh.
-
Ia menuturkan, penyidik masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, untuk menentukan lokasi sidang kedua tersangka.
-
Marwan menilai, pernyataan yang membenturkan Rizieq Shihab dengan Amien Rais, adalah upaya mengadu domba.
-
Ia menuturkan, pernyataan Amien Rais adalah bumerang bagi Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 anggota FPI.