Kasus Rizieq Shihab

Sesalkan Penembakan 6 Anggota FPI, Kuasa Hukum Terdakwa: Andai Rizieq Shihab Kooperatif

Henry mengatakan, dakwaan yang dibacakan oleh jaksa telah disusun secara lengkap dan cermat.

Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Dua polisi terdakwa dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 anggota Front Pembela Islam (FPI), tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Dua polisi terdakwa dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 anggota Front Pembela Islam (FPI), tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu disampaikan Henry Yosodiningrat selaku tim kuasa hukum kedua terdakwa, dalam sidang perdana yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).

Henry mengatakan, dakwaan yang dibacakan oleh jaksa telah disusun secara lengkap dan cermat.

Bahkan, kata dia, jaksa telah membacakan dakwaan yang bisa dijadikan dasar bagi majelis hakim untuk memeriksa dan memutuskan perkara ini.

"Oleh karenanya, secara tegas kami nyatakan jika tim penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan," kata Henry di persidangan.

Dalam sidang perdana itu, Henry turut menyampaikan catatan penting yang kemudian membuat peristiwa itu terjadi.

Dirinya fokuskan pada eks pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS), yang tak memenuhi panggilan penyelidik Polda Metro Jaya, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjeratnya.

Selang beberapa hari dari panggilan tersebut, Polda Metro Jaya, kata Henry, mendapat informasi akan adanya massa pendukung Rizieq yang melakukan aksi 'putihkan' dan menggeruduk Mapolda Metro Jaya pada 7 Desember 2020, untuk melakukan tindakan anarkis.

Penjelasan itu diutarakan Henry, merujuk pada surat dakwaan yang dilayangkan jaksa dalam persidangan.

Mendapati informasi tersebut, terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin Ohorella serta terdakwa Ipda Elwira Priadi Z (almarhum), diberikan mandat atau penugasan untuk melakukan pemantauan.

Hal itu dilakukan dengan langkah atau upaya tertutup, guna mengantisipasi adanya tindakan pengepungan di Polda Metro Jaya.

"Dalam rangka mengantisipasi gerakan anggota FPI yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, para putra-putra terbaik bangsa (para terdakwa) melaksanakan tugas itu berdasarkan surat tugas dari pejabat yang berwenang," tegas Henry.

Atas insiden ini, Henry mengatakan kepada majelis hakim dan jaksa, sangat menyesali terjadinya perbuatan yang menewaskan enam anggota FPI tersebut.

Kata dia, jika Rizieq Shihab bersikap kooperatif memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya, peristiwa penembakan tersebut tidak akan terjadi.

Dirinya juga menyayangkan upaya empat anggota FPI yang mencoba merebut senjata api yang dimiliki kliennya, saat perjalanan menuju Polda Metro Jaya dari KM 50, Tol Cikampek.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved