Kasus Rizieq Shihab
Sesalkan Penembakan 6 Anggota FPI, Kuasa Hukum Terdakwa: Andai Rizieq Shihab Kooperatif
Henry mengatakan, dakwaan yang dibacakan oleh jaksa telah disusun secara lengkap dan cermat.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan tindakan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing, atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, yang menewaskan 6 anggota FPI.
Sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021) hari ini, beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, para terdakwa didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama, terhadap 6 anggota FPI.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan.
Kejadian ini bermula kala Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tidak hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Saat itu Polda Metro Jaya mendapati informasi pendukung Rizieq Shihab akan menggelar aksi 'putihkan' dan mengepung Polda Metro Jaya untuk melakukan tindakan anarkis pada 7 Desember 2020.
Mengetahui informasi tersebut, terdakwa Fikri Ramadhan bersama terdakwa M Yusmin Ohorella beserta terdakwa Ipda Elwira Priadi (almarhum), mendapati perintah untuk melakukan antisipasi dengan langkah-langkah tertutup.
Tak hanya para terdakwa, terdapat saksi lain yang merupakan anggota kepolisian, turut melakukan pengantisipasian ini.
Para anggota kepolisian termasuk terdakwa, melakukan pengantisipasian menggunakan 3 unit mobil berbeda.
"Menggunakan tiga mobil yang telah dipersiapkan sebelumnya, mengikuti sepuluh unit mobil rombongan Rizieq Shihab yang keluar dari Perumahan The Nature Mutiara Sentul Kabupaten Bogor ke arah pintu tol Sentul 2," beber jaksa.
Namun saat di ruas jalan tol, mobil yang ditumpangi terdakwa Fikri disenggol dan diserempet oleh satu mobil milik anggota FPI, saat itu aksi keributan tak terhindarkan.
Akhirnya Bripka Faisal Khasbi Alaeya yang merupakan pengemudi dalam mobil itu, melakukan penembakan terarah dan terukur ke arah anggota FPI.
Akibatnya, dua anggota FPI mengalami luka di bagian kiri dan pinggang kiri, akan tetapi mobil tersebut masih terus melaju, dan akhirnya aksi kejar-kejaran tak terhindarkan.
Sesaat, mobil yang ditumpangi terdakwa Fikri berada di samping mobil anggota Laskar FPI yang berpenumpang 6 orang.
Mereka mendapatkan todongan senjata dari para anggota FPI.
Akhirnya, ketiga terdakwa melesatkan tembakan yang akhirnya membuat dua anggota FPI meninggal dunia.
Tak berhenti di situ, kejar-kejaran masih terus berlangsung, dan saat di KM 50 Cikampek, mobil yang dibawa anggota FPI menabrak pembatas jalan karena ban pecah, dan polisi langsung melakukan penggeledahan.
Namun, saat ingin membawa empat anggota FPI menggunakan mobil berbeda ke Polda Metro Jaya, terjadi aksi saling rebut senjata di dalam mobil Xenia yang melibatkan tiga orang terdakwa dan empat orang anggota FPI.
Aksi saling rebut dapat dilakukan karena saat melalukan pengamanan, para terdakwa tidak memborgol tangan para anggota FPI.
Akhirnya aksi keributan terjadi, dan terdakwa Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) melakukan penembakan yang mengakibatkan 4 anggota FPI lainnya meninggal di dalam mobil.
"Bahwa akibat perbuatan melakukan penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan matinya: Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfil Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, M Suci Khadavi Poetra," tutur jaksa.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Rizki Sandi Saputra)