Kasus Rizieq Shihab

Sesalkan Penembakan 6 Anggota FPI, Kuasa Hukum Terdakwa: Andai Rizieq Shihab Kooperatif

Henry mengatakan, dakwaan yang dibacakan oleh jaksa telah disusun secara lengkap dan cermat.

Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Dua polisi terdakwa dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 anggota Front Pembela Islam (FPI), tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). 

"Kalau saja MRS bersifat kooperatif dalam rangka memenuhi panggilan dari Penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus protokol Kesehatan."

"Dan tidak memprovokasi pengikutnya untuk mengepung dan memutihkan Polda Metro Jaya dengan melakukan Tindakan Anarkis."

"Dan kalau saja anggota Laskar FPI tidak mencekik dan memukul serta tidak merebut senjata terdakwa Fikri Ramadhan, dapat dipastikan bahwa peristiwa ini tidak terjadi," ucap Henry.

Berawal dari Korban yang Tidak Diborgol

Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan upaya perebutan senjata yang dilakukan empat anggota Front Pembela Islam (FPI), dengan para terdakwa dugaan tindakan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing.

Para terdakwa adalah anggota Polri.

Hal itu dibeberkan jaksa dalam sidang perdana yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (18/10/2021).

Jaksa mengatakan hal itu bermula saat terdakwa Briptu Fikri Ramadhan beserta terdakwa Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) dan Ipda M Yusmin Ohorella, mengamankan empat anggota FPI, setelah menembak 2 anggota FPI lainnya, di KM 50, Cikampek.

Keempat anggota FPI yang diamankan itu adalah Luthfil Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M Reza.

Perebutan senjata itu terjadi karena para terdakwa tidak memborgol atau mengikat tangan para anggota FPI.

Dalam mobil tersebut, tiga anggota FPI duduk di sisi paling belakang mobil, sedangkan Briptu Fikri Ramadhan duduk di sisi tengah bagian kiri, bersama Luthfil Hakim.

Selang beberapa meter mobil tersebut melaju dari KM 50, M Reza yang duduk di belakang langsung mencekik terdakwa Fikri, karena kondisi tangan yang tidak diborgol sedari awal penangkapan.

"Ternyata belum terlalu lama perjalanan dari Rest Area Km 50, tepatnya di KM 50+200."

"Tiba-tiba salah satu anggota FPI yang sejak semula tidak diborgol atau tidak diikat (tangannya) benama M Reza (almarhum), duduk sebelah kiri kursi belakang."

"Tepatnya di belakang terdakwa (Fikri), dengan seketika mencekik leher terdakwa," beber jaksa dalam persidangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved