Kasus Rizieq Shihab

Sesalkan Penembakan 6 Anggota FPI, Kuasa Hukum Terdakwa: Andai Rizieq Shihab Kooperatif

Henry mengatakan, dakwaan yang dibacakan oleh jaksa telah disusun secara lengkap dan cermat.

Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Dua polisi terdakwa dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 anggota Front Pembela Islam (FPI), tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). 

Melihat kondisi tersebut, rekan Reza, yakni Lutfil Hakim yang duduk di samping Fikri, membantu Reza mencekik dan berupaya merampas senjata api yang dimiliki Fikri.

Sedangkan anggota FPI lainnya, Akhmad Sofiyan dan Muhammad Suci Khadavi Poetra, juga turut membantu kedua temannya dengan cara mengeroyok dan menjambak rambut Firkri.

"Namun terdakwa (Fikri) belum bisa mereka lumpuhkan atau mereka tidak dapat merampas senjatanya," beber jaksa.

Saat pengeroyokan dan adanya usaha perebutan senjata tersebut, Fikri berteriak minta tolong kepada rekannya yang duduk di bagian depan.

Seketika, Ipda Yusmin yang merupakan pengemudi dari mobil ini, menoleh ke belakang dan seketika memperlambat kendaraan sambil meminta terdakwa Ipda Elwira Priadi (almarhum) mengantisipasi hal tersebut.

"Mendengar teriakan tersebut, saksi Ipda Mohammad Yusmin Ohorella menoleh ke belakang dan memberikan aba-aba atau isyarat kepada Ipda Elwira Priadi Z (almarhum)."

"Dengan mengatakan "wirrr,,, Wirrr,,, Awasss Wirrr!ll" Ucap jaksa.

Namun, bukannya menghentikan kendaraan atau melakukan tindakan persuasif, Ipda Elwira Priadi malah melesatkan tembakan timah panas yang berada di tangannya, ke arah Lutfil Hakim dan ke arah Akhmad Sofyan.

Akhirnya, peluru tersebut, kata jaksa, mengenai bagian dada para korban hingga menembus ke bagian pintu bagasi mobil yang ditumpanginya.

"Hingga mengenai sasaran mematikan tepat di dada sisi kiri Akhmad Sofiyan sebanyak dua kali tembus ke kaca bagasi belakang mobil Xenia warna silver," papar jaksa.

Setelah selesainya penembakan yang dilakukan Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) dan melihat keadaan Fikri sudah merasa aman dan terlepas dari cekikan M Reza maupun jambakan Muhammad Suci Khadavi Poetra, keadaan di dalam mobil kembali tenang.

Terlebih saat itu, Lutfil Hakim dan Akhmad Sofiyan telah tewas.

Akan tetapi, penembakan kembali dilakukan oleh terdakwa Ipda Elwira Priadi Z (almarhum), yang kali ini menyasar M Reza dan Suci Khadavi Poetra, yang sudah tidak memiliki senjata dan tidak melawan.

"Selanjutnya terdakwa (Elwira Priadi) tanpa berpikir, lalu mengarahkan kembali senjata apinya dan menembakkan lagi ke arah Muhammad Suci Khadavi Poetra, dan tepat mengenai sasaran yang mematikan di dada sebelah kiri sebanyak tiga kali," ungkap jaksa.

Didakwa Membunuh

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved