Rabu, 6 Mei 2026

Banjir Jakarta

Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Berlakukan PJJ Semua Sekolah hingga 28 Januari

Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di seluruh sekolah hingga 28 Januari 2026.

Tayang:
Wartakotalive/Dian Anditya Mutiara
BELAJAR DI RUMAH -- Selama cuaca ekstrem Dinas Pendidikan DKI Jakarta berlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) hingga 28 Januari 2026 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan sebagai respons cuaca ekstrem yang melanda ibu kota.

Kebijakan ini berlaku hingga 28 Januari 2026 demi menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026 dan diterbitkan sebagai respons atas kondisi cuaca ekstrem yang tengah melanda Jakarta.

Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan bahwa penerapan PJJ merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.

Langkah ini diambil untuk memastikan kesehatan serta keselamatan peserta didik tetap terjaga.

Baca juga: Pramono Dorong Modifikasi Cuaca BMKG Diperluas ke Bodetabek untuk Tekan Risiko Banjir

“Benar, ini tindak lanjut dari SE Sekda dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik karena cuaca ekstrem,” ujar Nahdiana, Jumat (23/1/2026).

Dalam surat edaran tersebut, Disdik DKI Jakarta menetapkan bahwa seluruh satuan pendidikan wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh selama cuaca ekstrem berlangsung. Kebijakan ini diberlakukan hingga 28 Januari 2026.

Selain itu, kepala satuan pendidikan diminta untuk melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan PJJ. 

Mereka juga diharapkan menyiapkan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala teknis, dengan tetap berkoordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan maupun Dinas Pendidikan.

Disdik DKI Jakarta juga menekankan pentingnya komunikasi yang intensif antara pihak sekolah dengan orang tua atau wali murid serta seluruh warga satuan pendidikan selama PJJ berlangsung.

Baca juga: Banjir Jakarta Meluas, 132 RT dan 22 Ruas Jalan Tergenang

Kebijakan ini sejalan dengan prediksi cuaca ekstrem yang disampaikan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.

Nahdiana pun berharap edaran tersebut dapat menjadi perhatian seluruh pihak terkait.

“Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” tutupnya.

Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan hingga 27 Januari 2026

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk periode 21–27 Januari 2026.

Selama rentang waktu tersebut, seluruh wilayah DKI Jakarta diperkirakan berpotensi mengalami hujan dengan intensitas ringan hingga lebat.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved