Kasus Rizieq Shihab
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya: Anggota FPI Berhasil Rebut Senjata Api dan Arahkan ke Terdakwa
Handik merupakan komandan dalam insiden pembuntutan rombongan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang akhirnya menewaskan 6 anggota FPI tersebut.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan unlawful killing di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021).
Handik merupakan komandan dalam insiden pembuntutan rombongan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang akhirnya menewaskan 6 anggota FPI tersebut.
Dalam persidangan, Handik menyebut anggota FPI sempat menguasai atau mengambil alih senjata api (senpi) milik terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, anak buah Handik.
Baca juga: Dua Bulan Indonesia Bebas Zona Merah Covid-19, Oranye Nihil, Kuning Berkurang Jadi 495
Kondisi perebutan itu, kata Handik, terjadi di dalam mobil, saat empat anggota FPI hendak dibawa ke Mapolda Metro Jaya, dari rest area KM 50 Cikampek.
Mobil tersebut berisi tiga anggota Polri serta empat anggota FPI.
Ketiga anggota Polri adalah Briptu Fikri Ramadhan, Ipda M Yusmin Ohorella, dan (almarhum) Ipda Elwira Priadi, ketiganya merupakan terdakwa dalam perkara ini.
Baca juga: LIMA Letjen Ini Dinilai Berpeluang Jabat KSAD, Ada Pemegang Adhi Makayasa Hingga Favorit Netizen
Sedangkan empat anggota FPI itu adalah Luthfi Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M Reza.
Jaksa menanyakan keterangan dari para terdakwa kepada Handik, soal keputusannya untuk melesatkan tembakan.
"Saudara mendengar sendiri dari kedua terdakwa dan almarhum, apa tindakan yang menyebabkan mereka terpaksa harus melakukan tindakan tegas dengan tembak mati pada 4 orang tersebut."
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Ada 19 di Sumatera, Sulawesi, Papua, dan Maluku
"Apa yang menyebabkan terpaksa?" Tanya jaksa.
Handik mengatakan, tindakan tersebut dilakukan karena anggotanya sempat diserang oleh anggota FPI.
Hal itu diketahui dari penjelasan para terdakwa.
Baca juga: Lima Provinsi Termasuk Jakarta Alami Kenaikan Kasus Covid-19, Menkes: Indikasi Awal Berhati-hati
Sebab, dalam insiden ini Handik mengatakan dirinya tidak ada di lokasi, dan tidak terjun langsung melakukan pembuntutan.
"Untuk TKP 4 di situ penjelasan dari anggota kami bahwa awal mulanya terjadi upaya penyerangan dari 4 laskar FPI pada Fikri."
"Karena Saudara Fikri (terdakwa) ini duduk di jok tengah, sedangkan Yusmin si driver, dan Elwira (almarhum) sebelah kirinya," beber Handik.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 9 November 2021: Dosis Pertama 126.459.285, Suntikan Kedua 80.070.525