Kasus Rizieq Shihab
Satu Orang Positif Covid-19, Pelimpahan Tersangka Penembak 6 Pengawal Rizieq Shihab Ditunda
Yang jelas, tersangka masih menjalani isolasi mandiri (isoman). Nantinya, pelimpahan tahap dua bakal dilakukan setelah tersangka sembuh.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bareskrim Polri menunda proses pelimpahan barang bukti dan kedua tersangka kasus dugaan unlawful killing terhadap 6 pengawal Rizieq Shihab.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, penundaan terjadi lantaran salah satu tersangka positif Covid-19.
"Belum (pelimpahan tahap dua), karena tersangka salah satunya kena Covid," ungkap Argo kepada wartawan, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Belum Eksekusi Pinangki ke Lapas, Kajari Jakpus: Tak Masalah, Tidak Perlu Dijemput Paksa
Namun, Argo tidak merinci identitas tersangka yang tengah terpapar Covid-19.
Yang jelas, tersangka masih menjalani isolasi mandiri (isoman).
Nantinya, pelimpahan tahap dua bakal dilakukan setelah tersangka sembuh.
Baca juga: 10 Pegawai KPK Meninggal Akibat Covid-19 Hingga 31 Juli 2021, 436 Orang Positif
"Positif sesuai dengan PCR dari laboratorium. (tersangka) isoman."
"Untuk pelimpahan tahap 2 menunggu salah satu tersangka negatif," jelasnya.
Sebelumnya, tim jaksa peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan, berkas perkara dugaan tindak pembunuhan 6 anggota FPI atas nama tersangka FR dan MYO, lengkap alias P21.
Baca juga: Pemerintah Akhirnya Larang Tenaga Kerja Asing Masuk Indonesia, Diterapkan Mulai 23 Juli 2021
Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, berkas perkara tindak pidana dugaan unlawful killing ini merupakan hasil penyidikan Bareskrim Polri.
"Dinyatakan telah lengkap (P21) setelah dilakukan gelar perkara atau ekspose yang dilaksanakan oleh tim jaksa peneliti hari ini dan berdasarkan penelitian tim," kata Eben melalui keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021).
"Kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiel telah terpenuhi, sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P21)," sambungnya.
Baca juga: Rekor Baru 20.574 Kasus Covid-19 per Hari, Moeldoko Bilang Indonesia Masuk Gelombang Kedua Pandemi
Selanjutnya, kata dia, tim jaksa penuntut umum (JPU) meminta tim penyidik Bareskrim Polri segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, alias penyerahan tahap dua.
Hal itu dilakukan, kata Eben, agar perkara tersebut bisa dipertimbangkan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Itu guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.