Kasus Rizieq Shihab

Satu Orang Positif Covid-19, Pelimpahan Tersangka Penembak 6 Pengawal Rizieq Shihab Ditunda

Yang jelas, tersangka masih menjalani isolasi mandiri (isoman). Nantinya, pelimpahan tahap dua bakal dilakukan setelah tersangka sembuh.

Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Bareskrim Polri menunda proses pelimpahan barang bukti dan kedua tersangka kasus dugaan unlawful killing terhadap 6 pengawal Rizieq Shihab. 

"Berkas perkara dinilai belum lengkap baik secara formil maupun materiel, yang petunjuk jaksa peneliti akan dituangkan dalam P-19 dalam kurun waktu 7 hari ke depan," jelasnya.

Baca juga: BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Sinopharm, Efikasi 78 Persen

Ia menyatakan surat pernyataan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan belum lengkap, telah dikirim kembali kepada penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Berkas itu dilimpahkan pada Jumat 30 April 2021, dengan surat pengantar Nomor: B-1609/E.2/Eoh.1/04/2021 tanggal 29 April 2021.

Beda Peran

Dua polisi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan anggota Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat, memiliki peran berbeda.

Sejatinya ada tiga polisi yang jadi tersangka dugaan kasus unlawful killing anggota FPI, yakni F, Y, dan EPZ.

Namun, tersangka EPZ telah meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Tanggapi Pernyataan Ketua MPR, Amnesty International: Menegasikan HAM Menyalahi Konstitusi

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, saat ini hanya dua tersangka, F dan Y yang tengah disidik oleh Polri.

Para tersangka diketahui berada di mobil yang sama saat insiden penembakan terjadi.

"Dia kan yang hadir di dalam mobil itu," kata Ahmad kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Kabinda Papua Gugur Ditembak KKB, Moeldoko Bilang Operasi di Bumi Cenderawasih Perlu Dievaluasi

Ahmad menyatakan, F diduga sebagai penembak anggota FPI, dan Y bertugas sebagai pengemudi.

Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut peran EPZ yang telah meninggal dunia.

"Sudah diketahui siapa yang nembak."

Baca juga: Amien Rais Jabat Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Ketum Dianggap Tak Penting, Deklarasi 29 April

"Yang satu dikenakan (pasal) 338."

"Pokoknya salah satu dari mereka yang (pasal) 338."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved