Kasus Rizieq Shihab
Satu Orang Positif Covid-19, Pelimpahan Tersangka Penembak 6 Pengawal Rizieq Shihab Ditunda
Yang jelas, tersangka masih menjalani isolasi mandiri (isoman). Nantinya, pelimpahan tahap dua bakal dilakukan setelah tersangka sembuh.
Perbaiki Berkas Perkara
Bareskrim Polri merampungkan perbaikan berkas perkara unlawful killing terhadap 6 anggota FPI.
Berkas ini juga telah dikirim lagi kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, berkas perkara itu dikembalikan kepada JPU pada Senin (7/6/2021) lalu.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Melonjak 65 Persen Usai Lebaran, Wagub DKI Duga 2 Hal Ini Jadi Penyebabnya
"Unlawful killing kemarin sudah mulai dikembalikan lagi oleh penyidik ke jaksa."
"Kita tunggu saja," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Dia menambahkan, pihaknya juga berkomitmen untuk segera menuntaskan kasus ini hingga persidangan.
Baca juga: Ogah Dibilang Mangkir dari Panggilan Komnas HAM, Nurul Ghufron: KPK Butuh Kepastian Hukum
"Nanti petunjuk-petunjuk dari jaksa untuk penuntasan kasus ini."
"Sudah dikembalikan lagi ke pihak Kejaksaan," terangnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan unlawful killing terhadap 6 anggota FPI belum lengkap. Berkas itu kini dikembalikan ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Azis Syamsuddin Dinilai Lebih Gentle Jika Mundur Atas Kesadaran Sendiri, tapi Langka di Indonesia
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer menyampaikan, berkas itu sebelumnya diteliti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.
"Berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO."
"Yang disangka melanggar pasal 338 KUHP Jo pasal 56 KUHP dari Bareskrim Polri dinyatakan belum lengkap," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Bantah Pernah Komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, Lili Pintauli Siregar: Saya Jaga Muruah KPK
Leonard menyebut jaksa peneliti setidaknya menelaah berkas tersebut selama 3 hari terakhir.
Berkas itu terdaftar dengan surat pengantar Nomor:B/59/IV/2021/Dittipidum tanggal 23 April 2021. Berkas itu diterima Kejagung pada 27 April 2021.