Ogah Dibilang Mangkir dari Panggilan Komnas HAM, Nurul Ghufron: KPK Butuh Kepastian Hukum
Ghufron berkata, pihaknya menghormati semua lembaga negara termasuk Komnas HAM, dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menolak pihaknya disebut mangkir dari panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ghufron berkata, pihaknya menghormati semua lembaga negara termasuk Komnas HAM, dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Mengapa KPK atau saya enggak hadir terhadap undangan Komnas HAM? Mohon diklarifikasi KPK tidak mangkir."
Baca juga: Hendardi Nilai Komnas HAM Terpancing Irama Genderang yang Ditabuh 51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK
"Yang disebut mangkir itu tidak hadir dan tidak memberi alasan," ucap Ghufron ditemui di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2021).
Kata Ghufron, pihaknya telah melayangkan surat kepada Komnas HAM terkait pelanggaran HAM apa yang akan didalami kepada pimpinan KPK.
Sehingga, hal ini untuk memastikan klarifikasi Komnas HAM kepada pimpinan KPK.
Baca juga: Rizieq Shihab: Kasus Saya Bagian dari Operasi Intelijen Hitam Berskala Besar, Balas Dendam Oligarki
"KPK menyampaikan alasan bahwa KPK butuh kepastian, bahwa yang akan dimintai keterangan kepada KPK itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM apa?"
"Dalam rangka memberi kepastian, KPK bertanya ke Komnas HAM bahwa KPK itu dipanggil dalam pemeriksaan atas dugaan HAM apa?"
"Sekali lagi, untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum, karena kepastian hukum adalah salah satu hak asasi manusia yang dihormati," tambah Ghufron.
Baca juga: Sebelumnya Ditanggung BNPB, Kini Biaya Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Bakal Dibebankan ke Pemda
Kendati demikian, Ghufron tidak bisa menjawab apakah pihaknya akan menghadiri pemanggilan Komnas HAM pada Selasa (15/6/2021) pekan depan atau tidak.
Ia justru mengatakan, Komnas HAM sepatutnya memberikan keterangan jelas sebelum memanggil pimpinan KPK.
"Supaya kami ke sana juga memiliki kepastian dan dokumen yang disiapkan jelas," ucap Ghufron.
Sebelumnya, Komnas HAM menerima surat balasan dari KPK, terkait undangan klarifikasi soal aduan pegawai yang menduga ada pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) dan alih status pegawai.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 8 Juni 2021: Pasien Baru Tambah 6.294, Sembuh 5.805 Orang, 189 Wafat
Ketua Komnas HAM mengatakan, surat itu telah diterima Komnas HAM pada Senin (7/6/2021) kemarin.
Namun demikian, ia belum membuka isi surat tersebut.