Kasus Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Tak Jadi Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Duga Ada Pihak yang Bermanuver
Ichwan menyatakan, Rizieq Shihab masih harus ditahan di Rutan Bareskrim Polri, karena perkara hasil tes swab di RS UMMI Bogor masih berproses.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) mengatakan, kliennya tidak jadi bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/8/2021) hari ini.
Ichwan menyatakan, Rizieq Shihab masih harus ditahan di Rutan Bareskrim Polri, karena perkara hasil tes swab di RS UMMI Bogor masih berproses.
"Harusnya memang bebas beliau hari ini, tapi belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda," kata Ichwan kepada wartawan, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Epidemiolog Swiss Ungkap Virus yang 96 Persen Mirip Covid-19 Ditemukan di Cina Sejak 2013
Ichwan menyampaikan, Rizieq memang telah dinyatakan bebas atas perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Hal tersebut sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, kata Ichwan, penahanannya harus diperpanjang lantaran masih ada perkara kasus hasil tes swab di RS UMMI Bogor, yang masih dalam tahapan memori banding di Pengadilan DKI Jakarta.
Baca juga: Segera Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil, Puskesmas Kramat Jati Siapkan Tenda Khusus
"Karena sudah habis masa penahanannya, tapi kemudian ketua pengadilan tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS UMMI," jelasnya.
Sementara, Aziz Yanuar, tim advokasi MRS, menuding ada pihak yang bermanuver untuk menggagalkan pembebasan kliennya pada hari ini.
"Kami menduga kuat bahwa ada pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman."
Baca juga: Meski Secara Nominal Kecil, Angka Kematian di Luar Jawa Lebih Tinggi, Naik 283,41 Persen
"Yang menginginkan klien kami untuk tetap ditahan, karena khawatir jika klien kami berada di luar tahanan," kata Aziz lewat keterangan tertulis, Senin (9/8/2021).
Ia menuturkan, Rizieq Shihab seharusnya dinyatakan bebas terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung sejak Minggu (8/8/2021) kemarin.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menanggapi dengan penetapan penahanan Rizieq dalam kasus RS UMMI Bogor.
Baca juga: Menkominfo Pastikan Pemerintah Harmonis Tangani Pandemi Covid-19, Tak Ada Tarik-menarik Kekuasaan
Menurutnya, penetapan penahanan Rizieq dalam kasus RS UMMI Bogor diklaim tidak relevan.
Lantaran, kliennya telah bersikap kooperatif selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Terlebih, imbuh Aziz, pihak kuasa hukum juga tengah mengajukan memori banding terhadap kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta Timur, atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menghukum Rizieq 4 tahun penjara.
Baca juga: BOR RSDC Wisma Atlet Kemayoran Turun Drastis Bisa Jadi Pertimbangan Turunkan Level PPKM