Kasus Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Tak Jadi Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Duga Ada Pihak yang Bermanuver

Ichwan menyatakan, Rizieq Shihab masih harus ditahan di Rutan Bareskrim Polri, karena perkara hasil tes swab di RS UMMI Bogor masih berproses.

WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) mengatakan, kliennya tidak jadi bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/8/2021) hari ini. 

"Dalam pemeriksaan tingkat banding, Pengadilan Tinggi dapat meminta kehadiran terdakwa, saksi-saksi atau pihak terkait untuk dimintai keterangannya."

"Akan tetapi pemeriksaan tersebut tidak bersifat wajib, sehingga penahanan terhadap klien kami tidak relevan," bebernya.

Aziz menambahkan, penahanan terhadap Rizieq Shihab melanggar hak asasi manusia (HAM).

Baca juga: Pasien Jantung Boleh Divaksin Covid-19, Syaratnya Stabil Tiga Bulan Terakhir dan Tanpa Keluhan

Dia menuding penahanan ini mencederai rasa keadilan.

"Kami sangat menyayangkan hukum yang seharusnya menjadi panglima dalam keadilan, akan tetapi malah disalahgunakan serampangan untuk menghancurkan dan melukai rasa keadilan, menzalimi ulama dan Umat Islam," bebernya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab atas perkara hasil tes swab RS UMMI.

Tak hanya kepada Rizieq, majelis hakim juga memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.

Baca juga: Pesan Bima Arya untuk Satpol PP: Ketegasan Tanpa Kasih Sayang Adalah Kezaliman

Namun, Hanif dan Andi masing-masing hanya divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Namun, pihak kuasa hukum telah melayangkan memori banding terkait perkara hasil tes swab Rizieq Shihab di Rumah Sakit (RS) UMMI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Mereka menilai hukuman 4 tahun penjara tidak masuk akal.

Baca juga: Epidemiolog: Indikator Keberhasilan PPKM Positivity Rate Turun, Bukan Kasus Baru Covid-19 Berkurang

Sebelumnya, Aziz Yanuar menyatakan pihaknya menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara kerumunan di Petamburan maupun di Megamendung.

Aziz menyebut tidak akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

"Sementara bisa dikatakan demikian (tidak mengajukan kasasi)."

Baca juga: Qatar Sang Pengancam Tewas Ditembak Aparat, Akankah Ali Kalora Cs Menyerahkan Diri?

"Kita akan diskusi dengan para klien (terdakwa) dulu," ucap Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (4/8/2021).

Aziz juga meluapkan rasa bahagianya karena PT DKI Jakarta dinilai sudah memutuskan banding secara bijak.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved