Kasus Rizieq Shihab
Dirkrimum Polda Metro Jaya: Penembakan Terhadap Anggota FPI di Dalam Mobil Terjadi Secara Spontan
Tubagus turut menjabarkan standar operasional prosedur (SOP) penggunaan senjata api (senpi) oleh petugas kepolisian, saat menjalankan tugas.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat sebagai saksi, dalam sidang lanjutan dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing, Selasa (9/11/2021).
Perkara yang menewaskan 6 anggota FPI ini menjerat dua anggota Polda Metro Jaya sebagai terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Dalam sidang lanjutan ini, Tubagus turut menjabarkan standar operasional prosedur (SOP) penggunaan senjata api (senpi) oleh petugas kepolisian, saat menjalankan tugas.
Baca juga: Diperintahkan Dirkrimum Polda Metro Jaya Buntuti Rizieq Shihab, Ini Alasan Polisi Tak Bawa Borgol
Hal itu bermula saat jaksa menanyakan laporan yang diterima Tubagus sebagai pimpinan, soal penembakan di dalam mobil, saat empat anggota FPI ingin di bawa ke Mapolda Metro Jaya dari rest area KM 50 Cikampek.
"Mereka (anggota Polda Metro Jaya) melaporkan seperti apa, apa yang terjadi di dalam mobil?" Tanya jaksa dalam persidangan.
"Hasil laporan daripada anggota, pada saat di dalam mobil itu dipertanyakan kepada mereka."
"Saat mobil berjalan tidak terlalu lama dari lokasi rest area KM 50, mereka diserang oleh keempat anggota laskar tersebut."
"Diserang dan juga untuk merebut senjata, ini hasil laporan," jawab Tubagus.
Atas penyerangan yang dilakukan anggota FPI itu, Tubagus menyebut anggotanya melawan, sehingga melesatkan tembakan ke arah anggota FPI.
Serangan dari anggota FPI yang dimaksud Tubagus adalah mencekik leher, dan berupaya merebut senjata api milik terdakwa Fikri.
"Kemudian secara spontan, mereka (anggota polisi) mengambil langkah untuk mengamankan daripada senjata tersebut."
"Kemudian mereka melakukan tembakan ke arah anggota laskar, dan akibatnya meninggal dunia, itu yang dilaporkan anggota," beber Tubagus.
Mendengar pernyataan Tubagus, jaksa lantas menanyakan ada atau tidaknya SOP dari kepolisian soal penggunaan senjata api.
Tubagus mengatakan, SOP itu ada dan hingga kini masih berlaku, di mana salah satu indikatornya, senjata api bisa digunakan oleh anggota kepolisian jika berada dalam kondisi tertekan dan membahayakan.
"Penggunaan senjata api itu ada SOP-nya."