Kasus Rizieq Shihab
Dua Terdakwa Kasus Unlawful Killing Ternyata Saudara Sepupu, Sidang Ditunda karena Orang Tua Wafat
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap 6 ang
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap 6 anggota FPI.
Sidang yang sedianya berlangsung di ruang utama PN Jakarta Selatan pada pukul 10:30 WIB itu, akan kembali digelar pada Selasa (30/11/2021) pekan depan.
Penundaan sidang dilakukan karena tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan orang tua dari terdakwa M Yusmin Ohorella meninggal dunia.
Baca juga: Tak Punya Background Hukum tapi Jadi Ketua Komisi III DPR, Bambang Pacul Mohon Dibimbing
"Sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada 30 November 2021," kata ketua majelis hakim Arif Nuryanta di ruang sidang, Selasa (23/11/2021).
Dalam kesempatan yang sama, jaksa penuntut umum (JPU) Donny Mahendra Sany mengatakan, pihaknya juga mendapat informasi orang tua salah satu terdakwa meninggal dunia.
Atas hal itu, pada persidangan berikutnya, jaksa meminta agar surat kematian yang nantinya diserahkan kepada majelis hakim, ditembuskan kepada JPU.
Baca juga: Soal Belanja Alutsista TNI, Andika Perkasa: Realistis Saja, Sesuai Anggaran yang Kita Punya
"Informasi tadi diperoleh ada yang meninggal, orang tua dari terdakwa."
"Untuk itu penuntut umum meminta persidangan berikutnya."
"Surat pemberitahuan kematiannya itu yang akan diserahkan ke majelis hakim juga ditembuskan oleh pihak jaksa penuntut umum," kata Donny usai sidang ditunda.
Baca juga: Pandemi Melandai, Epidemiolog UGM Duga 80 Persen Penduduk Indonesia Sudah Terinfeksi Varian Delta
Hari ini jaksa sedianya juga menghadirkan saksi fakfa dan ahli untuk dimintai keterangan.
Rencananya, ada tiga saksi yang akan memberikan keterangannya di ruang persidangan.
"Saksi sudah hadir, hanya karena belum dibuka sidang, untuk kepentingan pembuktian ya, maaf ya, belum bisa kami sampaikan."
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 22 November 2021: 186 Orang Positif, 342 Pasien Sembuh, 5 Meninggal
"Hari ini rencananya 3 orang," ucapnya.
Henry Yosodiningrat, kuasa hukum kedua terdakwa, juga membenarkan orang tua dari Yusmin meninggal dunia.
Kemarin, kata dia, jenazah orang tua Yusmin sudah dibawa ke kampung halamannya di Ambon, Maluku.
Baca juga: Kemenkes: Vaksinasi Tinggi Tidak Jaminan, Mesti Didukung Perubahan Perilaku Terhadap Prokes