Kasus Rizieq Shihab

Atasan Terdakwa Penembak 6 Anggota FPI: Ini Adalah Dua Anggota Terbaik Saya

Resa juga turut dicecar dengan pertanyaan terkait ada atau tidaknya tingkah dari kedua terdakwa yang melanggar etik kepolisian.

Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Kanit 2 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Resa F Marasabessy mengatakan, dua terdakwa kasus dugaan unlawful killing yang menewaskan 6 anggota FPI, dianggap anggota terbaik. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Dua terdakwa kasus dugaan unlawful killing yang menewaskan 6 anggota FPI, dianggap anggota terbaik.

Hal itu dikatakan Kanit 2 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Resa F Marasabessy, saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) , di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).

Resa merupakan atasan langsung dari kedua terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, di Resmob Polda Metro Jaya.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 17 November 2021: 522 Orang Positif, 458 Pasien Sembuh, 13 Meninggal

Dalam kesaksiannya, Resa mengakui kedua terdakwa merupakan anggotanya yang terbaik selama dirinya menjabat Kanit 2 Resmob.

"Saya ingin bertanya, apakah terdakwa pernah berperilaku buruk dalam menggunakan senpi dalam bertugas, atau pernah dihukum mengenai senpinya ini?" Tanya kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.

"Tidak pernah sama sekali, bahkan faktanya dua anggota ini adalah dua anggota terbaik saya," jawab Resa.

Baca juga: Santer Menantu Luhut Pandjaitan Bakal Jabat Pangkostrad, Jenderal Dudung Abdurachman: Belum Tahu

Tak hanya berkaitan dengan kesehatan, Resa juga turut dicecar dengan pertanyaan terkait ada atau tidaknya tingkah dari kedua terdakwa yang melanggar etik kepolisian.

"Apakah terdakwa pernah memiliki pelanggaran kode etik mengenai tugas kepolisian lain?" Tanya kuasa hukum terdakwa.

"Tidak pernah sama sekali," jawab Resa.

Baca juga: DAFTAR Lengkap KSAD: Jenderal Dudung Abdurachman Jadi Pejabat ke-35

Menyikapi jawaban tersebut, kuasa hukum terdakwa menanyakan kondisi kejiwaan Fikri maupun Yusmin, saat melaksanakan tugas pembuntutan terhadap rombongan Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Sebab, kata jaksa, penggunaan senjata api (senpi) bisa diterapkan kepada anggota yang sudah lulus dalam beberapa ujian, yang menyatakan layak untuk menggunakan senpi.

"Terdakwa ini lulus untuk dapat memiliki dan menggunakan senjata api?" Cecar kuasa hukum terdakwa.

Baca juga: SAH! Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI ke-20, yang ke-16 dari Angkatan Darat

"Lulus," jawab Resa.

"Sepengetahuan saksi ketika dua terdakwa akan melakukan tugas, apa kondisi jiwa raganya ketika itu?" Tanya kuasa hukum terdakwa lagi.

"Sehat semua," jawabnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved