Larangan Mudik
Kemenhub Buka Peluang Aturan Larangan Mudik Mengakomodir Kebutuhan Penting dan Mendesak Masyarakat
Pernyataan itu disampaikan setelah Kemenko Perekonomian memberikan masukan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka peluang agar peraturan larangan mudik bisa mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan setelah Kemenko Perekonomian memberikan masukan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020.
Yaitu tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
• Jadwal Belajar dari Rumah Lewat TVRI, Jumat 1 Mei 2020, ada Tayangan Dongeng Anak: Cerita si Kancil
• Ini Skenario Kemendagri jika Pandemi Covid-19 masih Berlangsung hingga 2021
• Aa Gym Unggah Video Siapa Bodyguard Petinju Muhammad Ali, Jawabannya Bikin Merinding
• Mengenal Sosok Jerinx SID, Drumer Penuh Kontroversi yang Pernah Ribut dengan Para Publik Figur Ini
Dengan ditujukan kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan.
"Masukan tersebut diberikan setelah mencermati implementasi Permenhub 25/2020 serta mendasarkan, pada evaluasi dampaknya terhadap kegiatan perekonomian nasional di berbagai sektor," kata Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, di Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Masukan tersebut, lanjut Adita pada dasarnya berupa pengaturan pengendalian transportasi pada masa pandemi Covid-19.
Yaitu agar dapat mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat.
"Sehingga dapat menjaga keberlangsungan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat," kata Adita.
• Mengenang 24 Tahun Ibu Tien Meninggal, Tutut Soeharto Ungkap Isu Kematian Sang Ibunda Tertembak
• Ini Jurus Jitu Ustaz Abdul Somad Imbau Masyarakat agar tetap Ibadah di Rumah
• Kisah Dewi Sandra Dipertemukan Kembali dengan Al-Quran dan Agama Islam
Saat ini Kementerian Perhubungan tengah membahas masukan tersebut bersama kementerian lembaga terkait, termasuk Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19.
Diharapkan hasil pembahasan dapat disampaikan dalam waktu dekat dan akan menjadi turunan dari Permenhub 25/2020.
Larangan Mudik
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
Yaitu tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” kata Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan di Jakarta, Kamis (23/4/2020).
“Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,” tambah Adita.
• Kemenhub Larang Penerbangan Mulai 24 April 2020, Pengecualiannya Terhadap Ini
• BREAKING NEWS: Kemenhub Larang Penerbangan Beroperasi Sejak Awal Ramadan Sampai Arus Balik Lebaran
• Masa Pandemi Corona Diperkirakan masih Panjang, Anies: Yang sudah Menabung, Tabungan Ditahan dulu
• Rencana Salat Tarawih di Masjid Kelurahan Kebon Pala, Jaktim Akhirnya Dibatalkan, ini Alasannya
Pengaturan transportasi ini, lanjutnya, berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian.
Khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.
Misalnya angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut.
Serta kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor.
"Namun, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan seperti, Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang," katanya.
• Larangan Mudik Diberlakukan, Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated Ditutup, ini Penjelasan Jasa Marga
• Anies Imbau Masyarakat Kurangi Aktivitas di Masjid dan Agenda Bukber selama Ramadan di Masa Covid-19
• Temui Kejahatan di Masa Pandemi Covid-19? Laporkan ke Timsus Polda Metro Lewat Nomor Telepon ini
“Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan,” tambah Adita.
Larangan penggunaan transportasi itu, berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah.
Yaitu seperti wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek.
“Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Pori,” tutur Adita.
Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap.
Mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.
Dengan tahapan, pada tanggal 24 April sampai 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan.
Pada tanggal 7 Mei s.d 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Larangan mulai berlaku pada 24 April sampai 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan.
24 April sampai 15 Juni 2020 untuk kereta api.
24 April sampai 8 Juni untuk kapal laut.
Serta 24 April sampai 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.
“Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub.
Bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route,” tandas Adita.
Jokowi Larang Mudik
Larangan mudik dikeluarkan dalam bentuk maklumat larangan mudik di tahun ini.
Larangan itu disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas yang digelar Selasa (21/4/2020).
• Dukung Larangan Mudik, Ganjar Minta Warga Jateng di Jakarta Gotong Royong Berikan Bantuan
Deputi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Purbaya Yudi Sadewa mengatakan, dasar pemerintah mengeluarkan larangan tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di berbagai daerah.
Ia mengungkapkan, larangan mudik tersebut sudah lama dipersiapkan oleh pemerintah.
Hanya saja, kata Purbaya, Presiden menunggu waktu yang tepat untuk mengumumkan hal tersebut.
Purbaya menjelaskan, selama ini Jokowi menunggu kesiapan bantuan sosial untuk masyarakat miskin disalurkan terlebih dulu sehingga tidak menimbulkan kekacauan di kemudian hari.
• Fajar Alfian Patuhi Aturan Larangan Mudik dari Pemerintah, Rela Tak Pulang Kampung ke Bandung
"Sebetulnya itu (larangan mudik) sudah lama dihitung-hitung oleh Presiden, tapi kenapa baru sekarang diumumin. Karena menunggu bantuan untuk masyarakat miskin masuk ke sistem dulu," ungkap Purbaya, di Crisis Center Covid-19 Kota Bogor, Selasa (21/4/2020).
Purbaya menambahkan, Presiden tidak ingin ketika larangan mudik ini diberlakukan justru menyebabkan masalah lain.
Sebab itu, sambung dia, Jokowi harus memastikan terlebih dulu bantuan untuk masyarakat harus sudah disalurkan tepat sasaran.
"Ini memang sudah disiapkan. Dan salah satu tujuan akhirnya adalah jangan sampai di larang mudik, nggak punya duit, akhirnya jadi ribut di kota. Jadi, dipastikan dulu dana bergulir ke orang yang membutuhkan," kata dia.
• Ini Daftar 3 Tokoh Sepakbola Indonesia yang Sembuh dari Virus Corona
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut.
Adapun skema yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas. Angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari zona merah Covid-19.
“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi.
Kata Menteri Agama
Sementara ini, Menteri Agama Fachrul Razi menilai wajar larangan mudik di saat wabah covid-19 karena dinilai lebih banyak mudaratnya.
"Mudik itu selalu kita garisbawahi memang mudaratnya lebih banyak di situasi saat ini. Sebab, kita mudik tanpa disadari membawa benih-benih virus ke kampung," ujar Fachrul seusai rapat bersama Presiden melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).
• Kok Baru Sekarang Dilarang? Ini Alasan Presiden Jokowi Baru Umumkan Larangan Mudik Lebaran
• Operasi Ketupat Biasanya H-7 Hingga H+7 Kini Dimajukan Bersamaan dengan Jadwal Larangan Mudik
• Mudik Dilarang, Jasa Marga Siapkan Skenario Pembatasan Kendaraan di Tol
Fachrul menambahkan, masyarakat tak akan kehilangan suasana ramadan meski tak bisa mudik.
Masyarakat kini justru memiliki banyak waktu untuk beribadah secara khusyuk di rumah di tengah pandemi corona.
Fachrul pun menilai langkah Presiden memberlakukan larangan mudik di awal Ramadan sudah tepat, sehingga bisa mencegah orang yang berangkat lebih awal.
"Kalau (sekarang biasanya) kita sudah mengambil ancang-ancang pulang ke kampung seolah-olah boleh. Tiba-tiba pertengahan Ramadan diumumkan tidak boleh jadi kita sia-sia saja," kata Fachrul.
"Kalau awal Ramadan sudah diingatkan dilarang, sehingga kita ngga usah ambil ancang-ancang pulang kampung. Kita siap-siap saja berbuka puasa, makan sahur, tarawih, tadarus di rumah. Kemenag mendukung sekali pelarangan (mudik) ini dilakukan lebih awal," papar dia lagi.
Larangan mudik lebaran
Sebelumnya Presiden Jokowi menetapkan larangan mudik bagi seluruh masyarakat perantauan di Jabodetabek ke kampung halaman masing-masing.
Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).
Jokowi beralasan masih banyak masyarakat perantauan yang bersikeras untuk mudik.
Dari data Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat memutuskan tetap mudik.
Hal ini dikhawatirkan akan menjadi medium penularan Covid-19 di desa-desa sebab para perantau dianggap merupakan orang yang tinggal di episentrum virus corona di Indonesia.
"Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi," ujar Jokowi.
Mengapa baru diumumkan?
Sementara itu, sebelumnya diberitakan, Deputi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Purbaya Yudi Sadewa mengatakan, dasar pemerintah mengeluarkan larangan tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di berbagai daerah.
• Dukung Larangan Mudik, Ganjar Minta Warga Jateng di Jakarta Gotong Royong Berikan Bantuan
• Larangan Mudik, Ditlantas Polda Metro Jaya Sekat dan Alihkan Kendaraan di 3 Titik Ruas Jalan Tol Ini
• Larangan Mudik Bikin Sopir Bus Ini Pasrah, Padahal Sudah 1 Bulan Tidak Narik karena Sepi Penumpang
Ia mengungkapkan, larangan mudik tersebut sudah lama dipersiapkan oleh pemerintah.
Hanya saja, kata Purbaya, Presiden menunggu waktu yang tepat untuk mengumumkan hal tersebut.
Purbaya menjelaskan, selama ini Jokowi menunggu kesiapan bantuan sosial untuk masyarakat miskin disalurkan terlebih dulu sehingga tidak menimbulkan kekacauan di kemudian hari.
"Sebetulnya itu (larangan mudik) sudah lama dihitung-hitung oleh Presiden, tapi kenapa baru sekarang diumumin. Karena menunggu bantuan untuk masyarakat miskin masuk ke sistem dulu," ungkap Purbaya, di Crisis Center Covid-19 Kota Bogor, Selasa (21/4/2020).
• Selama Wabah Covid-19 Penjualan Turun 11 Persen, Lini Produksi Dihentikan, Honda Fokus Jaga Pasokan
• Lewati 6 Penilaian Ini, Yamaha Borong 9 Penghargaan Otomotif Award Termasuk Bike of The Year 2020
• Cegah Covid-19, Evalube Sterilisasi Fasilitas Produksi dan Lingkungan Masyarakat Sekitar Perusahaan
Purbaya menambahkan, Presiden tidak ingin ketika larangan mudik ini diberlakukan justru menyebabkan masalah lain.
Sebab itu, sambung dia, Jokowi harus memastikan terlebih dulu bantuan untuk masyarakat harus sudah disalurkan tepat sasaran.
"Ini memang sudah disiapkan. Dan salah satu tujuan akhirnya adalah jangan sampai dilarang mudik, ngga punya duit, akhirnya jadi ribut di kota. Jadi, dipastikan dulu dana bergulir ke orang yang membutuhkan," kata dia.
• Sedan Sport Sangar BMW M5 Edition 35 Years, Cuma Ada 350 Unit di Dunia, Ini Spesifikasi dan Harganya
• Mobil Listrik Honda e Nan Unik Ini Raih Penghargaan Desain Terbaik dari Red Dot Award
• Wabah Covid-19, Duo Chika & Agus Rilis Karya Terbaru City of The Dead dalam Warna Musik Pop Gothic
Skema aturan larangan mudik
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut.
Adapun skema yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas. Angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari zona merah Covid-19.
“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi.
3 Titik penyekatan di ruas tol
Sementara itu, terkait larangan mudik ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan akan melakukan penyekatan dan pengalihan arus kendaraan di sejumlah titik ruas jalan termasuk di jalan tol.
Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman RSH mengatakan ada 3 titik pengalihan dan penyekatan untuk akses tol di Jakarta terkait larangan mudik ini, yang akan dilakukan pihaknya.
• Larangan Mudik Bikin Sopir Bus Ini Pasrah, Padahal Sudah 1 Bulan Tidak Narik karena Sepi Penumpang
• Begini Kata Pengamat Soal Pemerintah Larang Warga Mudik Lebaran saat Pandemi Virus Corona
• Operasi Ketupat Biasanya H-7 Hingga H+7 Kini Dimajukan Bersamaan dengan Jadwal Larangan Mudik
"Yakni di Tol Jagorawi, tepatnya di gerbang Tol Cimanggis, lalu di gerbang Tol Cikampek, dan di Tol Merak, Bitung," kata Herman saat dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (21/4/2020) malam.
Ia mengatakan semua kendaraan roda dua kecuali angkutan barang dan logistik atau yang diduga akan mudik akan dialihkan untuk putar balik.
"Kami akan sosialiasikan dulu ke masyarakat sejak Rabu besok, sebelum ini diterapkan mulai Jumat 24 April 2020 di mana larangan mudik diterapkan," katanya.
Herman menjelaskan pengalihan dan penyekatan juga dilakukan di Jalan Tol Elevated tepatnya di KM 10.
"Tol elevated akan ditutup dari arah jakarta di KM 10," katanya.
Ia mengatakan untuk pola pengamanan Operasi Ketupat Covid-19 yang dimulai pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan H+7 setelah lebaran, maka pelarangan mudik dilakukan dengan melakukan penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas di wilayah Jadetabek
"Pelarangan mudik bagi angkutan penumpang baik pribadi maupun umum, sepeda motor baik berkendara sendiri maupun berboncengan," kata Herman.
• Belva Devara Undur Diri, Tapi Ruang Guru Masih Pegang Proyek Jokowi, Rachland Nashidik : Akal-akalan
• Belva Devara Mundur dari Staf Khusus Presiden Diharapkan Proyek Pelatihan Online Dibatalkan
• Curahan Hati Belva Devara yang Mengundurkan Diri Setelah RuangGuru Pegang Proyek Kartu PraKerja
Ini masih diperbolehkan
Sementara itu, pergerakan orang antardaerah di dalam wilayah Jadetabek masih diperbolehkan
"Ditlantas Polda Metro Jaya menempatkan 21 lokasi Pos Pam untuk ini," kata dia.
"Setiap kendaraan bermotor yang melintas Pos Pam akan dilakukan pengecekan oleh Petugas," tambahnya.
Dari semua itu kata Herman, mobilitas angkutan barang terutama logistik tetap diperbolehkan.
"Pengecualian pengalihan pada mobil angkutan barang terutama logistik," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Saat Pandemi Corona, Menag: Lebih Banyak Mudaratnya" Penulis: Rakhmat Nur Hakim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/putar-balikdi-jateng.jpg)