Berita Regional

Bersalah, Pengemudi Mobil yang Tewaskan Mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Terdakwa Christiano Pengarapenta dinyatakan bersalah dan divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.

Kompas.com/Wijaya Kusuma.
VONIS PENABRAK MAHASISWA UGM - Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dinyatakan bersalah dan divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan. Pelaku penabrak mahasiswa UGM Argo Ericko, Christiano Tarigan, di Polresta Sleman, Rabu (28/5/2025) (kiri). Penampakan mobil BMW yang dikemudikan Christiano setelah menabrak Argo di kawasan Ngaglik, Sleman (kanan). 

 

Ringkasan Berita:
  • Penabrak mahasiswa UGM hingga tewas dinyatakan bersalah dan divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan
  • Terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir atas vonis hakim

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dinyatakan bersalah dan divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.

Christiano Pengarapenta adalah pengemudi mobil yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) bernama Argo Ericko Achfandi.

Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (6/11/2025).

Baca juga: Ini Curahan Hati Ayah Christiano Tarigan usai Anaknya Tabrak Argo Ericko hingga Meninggal di Sleman

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Irma Wahyuningsih menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, serta denda sebesar Rp 12 juta kepada terdakwa Christiano Pengarapenta.

Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan korban.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan," kata Hakim Ketua Irma Wahyuningsih saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 12 juta untuk terdakwa.

Baca juga: Ditahan, Pengemudi Mobil BMW Diancam 6 Tahun Penjara setelah Tabrak Argo Ericko hingga Meninggal

Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,"kata hakim.

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjutnya.

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa telah lalai dalam mengemudikan kendaraan dengan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.

Di sisi lain, hakim juga mencatat bahwa korban, Argo Ericko Achfandi, turut berkontribusi pada kecelakaan dengan tidak memberi isyarat saat melakukan putar balik.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved