Berita Regional

Bersalah, Pengemudi Mobil yang Tewaskan Mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Terdakwa Christiano Pengarapenta dinyatakan bersalah dan divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.

Kompas.com/Wijaya Kusuma.
VONIS PENABRAK MAHASISWA UGM - Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dinyatakan bersalah dan divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan. Pelaku penabrak mahasiswa UGM Argo Ericko, Christiano Tarigan, di Polresta Sleman, Rabu (28/5/2025) (kiri). Penampakan mobil BMW yang dikemudikan Christiano setelah menabrak Argo di kawasan Ngaglik, Sleman (kanan). 

Majelis hakim menyampaikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Baca juga: Mobil BMW yang Tabrak Mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi Diduga Berkecepatan 80 Km/Jam

Hal yang memberatkan adalah akibat perbuatan terdakwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sementara itu, hal yang meringankan termasuk sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengakuan jujurnya atas perbuatannya, serta penyesalannya yang mendalam.

Orang tua korban telah memaafkan terdakwa di hadapan persidangan, dan hakim menyatakan bahwa kecelakaan tersebut diakibatkan oleh kelalaian kedua belah pihak.

Baca juga: Bus PO Haryanto Kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 3 Penumpang Meninggal dan 21 Orang Luka-luka

Terdakwa juga tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Setelah sidang, terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.

"Kami akan konsultasi dengan keluarga, tapi penilaian saya cukup bagus keputusannya," kata koordinator tim penasihat hukum terdakwa, Achiel Suyanto.

Terlihat di dalam ruang sidang, keluarga terdakwa hadir dan beberapa di antaranya tidak dapat menahan tangis saat majelis hakim menyatakan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan bersalah.

 

Sumber: Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved