Ganjil Genap
Aturan Ganjil Genap Jakarta Dimulai Pukul 06.00, Hari ini Buat Pelat Genap
Lokasi ganjil genap Jakarta hari Kamis (6/11/2025) berlaku buat kendaraan pelat genap. Mulai pukul 06.00 WIB
Ringkasan Berita:
- Aturan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan di 25 ruas jalan dan 28 pintu tol untuk mencegah kemacetan saat jam sibuk.
- Berlaku dua sesi, pagi 06.00–10.00 WIB dan sore 16.00–21.00 WIB.
- Pelanggar dikenai denda tilang maksimal Rp500 ribu.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan dan 28 akses pintu tol Jakarta, Kamis (6/11/2025), demi mengurai kemacetan saat jam sibuk.
Ganjil genap Jakarta ini dilakukan guna mencegah kemacetan lalu lintas, terutama saat pagi dan sore hari saat jam pulang kerja.
Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Regulasinya tetap sama dengan pekan-pekan sebelumnya, yakni masyarakat diwajibkan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Kamis 6 November Berpotensi Hujan di Malam Hari
Pelat dengan angka akhiran genap untuk tanggal genap, dan pelat dengan akhiran angka ganjil untuk tanggal ganjil.
Penerapan ganjil genap akan dibagi menjadi dua sesi, yakni waktu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan waktu sore hingga malam yakni pukul 16.00-21.00 WIB.
Para pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000 sesuai dengan ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Berikut ini ada 25 ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap :
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman (dari perempatan Grogol hingga Slipi)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari.
Baca juga: Wajah Baru Jakarta Timur: Pembangunan Kota Sehat, Bersih dan Hemat tanpa Bebani APBD
Rute Ganjil Genap Jakarta di Akses Gerbang Tol
Menurut situs Korlantas Polri, aturan ganjil-genap tidak hanya diterapkan di jalan utama, tetapi juga di 28 akses menuju dan sekitar gerbang tol dalam kota.
Pengendara disarankan untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan sebelum melewati kawasan tersebut. Berikut daftar jalur penting yang perlu diketahui:
1.Rute dari Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
-
Rute dari Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
-
Rute dari Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
-
Rute dari Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
| Ganjil Genap Jakarta, Rabu 5 November 2025 Berlaku Kendaraan Ganjil |
|
|---|
| 25 Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari ini, 4 November 2025 |
|
|---|
| Ganjil Genap Jakarta Hari ini, 3 November 2025 Berlaku Pelat Ganjil |
|
|---|
| Mengingatkan Ada 25 Jalur Ganjil Genap Jakarta Kamis 30 Oktober 2025 |
|
|---|
| 25 Lokasi Ganjil Genap Jakarta, Rabu ini Berlaku untuk Kendaraan Ganjil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ganjil-genap-29.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.