Ibadah Haji
Daftar Penyakit yang Tak Memenuhi Syarat Berangkat Haji 2026
Kemenhaj RI umumkan daftar penyakit yang tidak memenuhi syarat berangkat haji 2026. Pemeriksaan kesehatan jemaah akan diperketat.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah RI mengumumkan daftar penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha’ah untuk keberangkatan haji tahun 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pengetatan aspek kesehatan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menjelaskan bahwa aturan tersebut diambil berdasarkan kebijakan terbaru dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi guna memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah haji tahun depan.
“Dengan adanya penetapan daftar penyakit ini, diharapkan jemaah yang berangkat benar-benar dalam kondisi mampu secara fisik dan mental untuk menjalankan rangkaian ibadah,” ujar Irfan, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: DPR RI Umumkan Biaya Haji 2026 Sah Turun Jadi Rp54 Juta
Istitha'ahadalahistilah Islam yang mengacu pada kemampuan atau kapasitas untuk melaksanakan ibadah haji, yang merupakan persyaratan utama untuk kewajibannya.
Persyaratan ini mencakup kemampuan finansial serta kesehatan fisik dan mental.
Kemampuan untuk bepergian, memenuhi kebutuhan finansial, dan memenuhi kriteria kesehatan fisik dan mental dinilai untuk memastikan ibadah haji layak bagi individu tersebut
Menurut Irfan, sejumlah penyakit dan kondisi dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha’ah, antara lain gagal fungsi organ vital seperti gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin, gagal jantung berat, kerusakan hati berat, serta penyakit paru kronis yang membutuhkan oksigen secara terus-menerus.
Penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran dan aktivitas, termasuk lansia dengan demensia, juga termasuk dalam daftar tersebut.
Baca juga: Biaya Ibadah Haji Masih Mahal, Ketua Komisi VII DPR RI Bersikeras Pangkas Masa Tinggal di Arab Saudi
Begitu pula kehamilan berisiko tinggi, terutama pada trimester ketiga.
Selain itu, penyakit menular aktif seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah, kanker stadium lanjut, serta pasien yang sedang menjalani kemoterapi juga tidak memenuhi syarat kesehatan.
Penyakit jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrol, diabetes melitus tidak stabil, penyakit autoimun aktif, epilepsi, stroke, dan gangguan mental berat turut masuk dalam kategori yang dilarang.
“Calon jemaah dengan kondisi tersebut berpotensi tidak lolos pemeriksaan kesehatan di Indonesia maupun ditolak keberangkatannya oleh otoritas Arab Saudi,” jelas Irfan.
Ia menegaskan, pemerintah Indonesia akan memperketat pemeriksaan kesehatan jemaah sejak tahap awal pendaftaran.
“Kebijakan ini adalah langkah preventif untuk menjaga keselamatan, kelancaran, dan kekhusyukan ibadah seluruh jemaah di Tanah Suci,” tambahnya.
Daftar Penyakit
| Biaya Ibadah Haji Masih Mahal, Ketua Komisi VII DPR RI Bersikeras Pangkas Masa Tinggal di Arab Saudi |
|
|---|
| Biaya Ibadah Haji 2026 Turun Rp 2 juta, Fadlul Imansyah Puji Kerja keras Kementerian Haji dan DPR |
|
|---|
| 447 Jemaah Meninggal Selama Ibadah Haji 2025, 40 Orang Masih Jalani Perawatan di Arab Saudi |
|
|---|
| Heboh Pemerintah Arab Saudi Pangkas Kuota Haji 50 Persen, Menag: Tiap Rapat tak Pernah Bahas itu |
|
|---|
| Gawat, Pemerintah Arab Saudi Mau Potong Kuota Haji Indonesia 50 Persen, BP Haji Janji Melobi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/jemaah-haji-meninggal-di-hari-ke-39.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.