Berita Nasional
DPR RI Umumkan Biaya Haji 2026 Sah Turun Jadi Rp54 Juta
Biaya haji 2026 atau tahun 1447 Hijriah dipastikan akan turun senilai Rp54 juta.
WARTAKOTALIVE.COM - Biaya haji 2026 atau tahun 1447 Hijriah dipastikan akan turun senilai Rp54 juta.
Pengumuman penurunan biaya haji itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan II Tahun 2025-2026.
Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan II Tahun 2025-2026 digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (4/11/2025).
Dalam pengumumannya, Puan Maharani menyampaikan hasil dari kesepakatan DPR RI dan Kementerian Haji bahwa biaya haji 2026 akan turun.
Di mana telah sepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH 1447 H atau 2026 sebesar Rp87,4 juta dan besaran BIPIH yang dibayarkan jamaah turun jadi Rp54,1 juta.
BPIH adalah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yaitu total biaya riil untuk melaksanakan ibadah haji secara keseluruhan, meliputi semua komponen seperti transportasi, akomodasi, dan biaya operasional lainnya. Angka ini berbeda dengan Bipih, yaitu biaya yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah haji, di mana sisanya ditanggung oleh hasil pengelolaan dana haji (nilai manfaat).
Sementara BIPIH Bipih adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji, yaitu bagian dari total biaya haji (BPIH) yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah haji.
Bipih mencakup biaya-biaya utama yang ditanggung calon jemaah, seperti penerbangan, akomodasi, visa, dan biaya hidup selama di Arab Saudi.
Puan mengatakan keberhasilan penurunan penyelenggaraan Ibadah haji kali ini dilakukan dalam prinsip keadilan agar tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga: Wow, Jemaah Haji Indonesia Bisa Nikmati Kereta Cepat Mekkah-Madinah mulai 2026
DPR RI juga disebut berkomitmen kawal pelaksanaan ibadah haji agar transparan, efisien, dan berkeadilan.
"Penetapan BPIH 2026 diharapkan jadi wujud keseimbangan antara kualitas pelayanan dan kemampuan finansial jemaah haji Indonesia," ucap Puan seperti dimuat Youtube Tv Parlemen.
Sementara itu dimuat situs Kementerian Haji dijelaskan bahwa Pemerintah dan DPR RI sepakat, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H / 2026 M sebesar Rp87.409.365 per jemaah reguler.
Dari total tersebut jemaah membayar rata-rata Rp54.193.806, atau sekitar 62 persen dari total BPIH.
Sehingga total penurunan dibanding tahun sebelumnya mencapai Rp2.000.894 per jemaah.
Penurunan ini adalah hasil efisiensi dan komitmen Presiden Prabowo Subianto bersama Komisi VIII DPR RI yang Berprinsip untuk ikhtiar meringankan beban jamaah tanpa menurunkan kualitas pelayanan haji.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/jemaah-haji-di-bandara-King-Abdul-Aziz455.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.