Polemik Ijazah Jokowi

Posting Foto ala Avengers, Tifa Cs Tak Gentar Hadapi Kekuatan Besar di Balik Polemik Ijazah Jokowi

Menanggapi penetapan tersangka dugaan pencemaran nama baik Jokowi, dokter Tifa mengaku akan menghadapi proses hukum dengan tegar

Editor: Feryanto Hadi
Tangkapan layar
TAK GENTAR- Dokter Tifa mengaku tidak gentar berhadapan dengan kekuatan besar di balik penetapan tersangka dirinya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Salah satu yang menjadi tersangka adalah dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa

Menanggapi penetapan tersangka itu, dokter Tifa mengaku akan menghadapi proses hukum dengan tegar

"Saya akan menghadapi semua ini dengan tegar dan kepala tegak. Karena saya meyakini bahwa apa yang kami, RRT, lakukan ini, adalah perjuangan menegakkan kebenaran, demi Indonesia yang lebih baik," tulis Tifa dikutip di akun X miliknya, Sabtu (8/11/2025)

Tifa menyebut bahwa saat ini dirinya bersama beberapa rekan yang menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik Jokowi, sedang menghadapi kekuatan besar.

Namun, Tifa menegaskan bahwa dirinya tak gentar menghadapi itu

Baca juga: Jadi Tersangka, Dokter Tifa Berharap Polemik Ijazah Jokowi Bisa Terang Benderang di Persidangan

"Kami sadar akan berhadapan dengan kekuatan yang boleh jadi meletakkan keadilan dan kebenaran di bawah telapak kaki mereka. Tetapi itu bukan sesuatu yang menakutkan bagi kami. Karena ketakutan adalah musuh terbesar dalam perjuangan ini. Dalam hati kami, masih ada kepercayaan kepada Presiden Prabowo," katanya

"Untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Karena dalam usia yang sudah sepuh, beliau akan meninggalkan warisan berharga bagi bangsa ini, keadilan dan kebenaran. Kepada Allah saya berserah diri. Kepada para pejuang, mari bersama-sama kami. Tiada kekuatan selain kekuatan dari Allah," tandasnya

Baca juga: Meninggal di Usia 72 Tahun, Begini Kisah Eks Ketua KPK Antasari Azhar Lolos dari Hukuman Mati

Penjelasan kapolda metro

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sebelumnya menjelaskan, ada delapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi.

Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.

“Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Nama-nama tersebut ialah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).

Sementara itu, klaster kedua terdiri atas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Menurut Asep, penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti bahwa para terduga diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved