Berita Regional
Ditahan, Pengemudi Mobil BMW Diancam 6 Tahun Penjara setelah Tabrak Argo Ericko hingga Meninggal
Polisi menahan Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan, pengemudi mobil BMW yang menabrak pengendara sepeda motor hingga meninggal.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi menahan Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan, pengemudi mobil BMW yang menabrak pengendara sepeda motor hingga meninggal di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, DIY.
Peristiwa kecelakaan itu menyebabkan pengendara sepeda motor bernama Argo Ericko Achfandi yang merupakan mahasiswa UGM meninggal dunia.
Setelah dilakukan gelar perkara, Selasa (27/5/2025), polisi menetapkan Christiano sebagai tersangka kecelakaan maut tersebut.
Baca juga: Mahasiswa UGM Pengemudi Mobil BMW Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Sleman dan Ditahan Polisi
"Tersangka dilakukan penahanan di Polresta Sleman," kata Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo dalam jumpa pers, Rabu (28/05/2025).
Edy menyampaikan, tersangka pengemudi BMW dijerat Pasal 30 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaianya mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta," ucap Kapolresta.
Baca juga: Tewaskan Mahasiswa UGM, Pengemudi Mobil BMW Ditetapkan sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Sleman
Polisi menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai aturan dan prosedur hukum yang berlaku.
"Tidak ada satu pun yang bisa mengintervensi kami," tegas Edy Setyanto.
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kabupaten Sleman, pada 24 Mei 2025.
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas Tewaskan Mahasiswa UGM di Sleman Yogyakarta, Ini Hasil Pemeriksaan Polisi
Mobil BMW yang dikendarai Christiano diketahui menabrak pengendara motor Argo Ericko hingga menyebabkan meninggal dunia.
Argo Ericko Achfandi merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, sedangkan pengemudi BMW diketahui bernama Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengemudi BMW yang Tabrak Agro Ditahan, Terancam 6 Tahun Penjara"
BMW
mobil BMW
Argo Ericko Achfandi
Christiano Pengarapenta
Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan
mahasiswa UGM kecelakaan
kecelakaan mahasiswa UGM
UGM
mahasiswa Universitas Gadjah Mada
kecelakaan
mahasiswa kecelakaan
42 ASN Perempuan Gugat Cerai Suami setelah Diangkat Jadi PPPK di Cianjur Jawa Barat, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Melarang, Sejumlah Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat Ini Izinkan Sekolah Study Stour |
![]() |
---|
Habib Bahar Geruduk Polres Depok Usai Bubarkan PWI-LS, Ada Apa? |
![]() |
---|
Jokowi Sindir Tudingan Ijazah Palsu saat Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM, Begini Katanya |
![]() |
---|
Ditemani Iriana, Jokowi Hadiri Reuni Angkatan 80 Fakultas Kehutanan UGM di Yogyakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.