Berita Regional

Mahasiswa UGM Pengemudi Mobil BMW Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Sleman dan Ditahan Polisi

Di kecelakaan yang terjadi Sabtu (24/5/2025) pukul 01.00 dini hari itu, Argo yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM angkatan 2024 tewas.

Kompas.com
KECELAKAAN MAUT DI SLEMAN - Ilustrasi kecelakan mobil. Di kecelakaan yang terjadi Sabtu (24/5/2025) pukul 01.00 dini hari itu, Argo yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM angkatan 2024 tewas. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (22) atau CPP ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta.

Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) itu kini menyandang status tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi.

Di kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (24/5/2025) pukul 01.00 dini hari itu, Argo yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM angkatan 2024 tewas di lokasi kejadian.

Baca juga: Tewaskan Mahasiswa UGM, Pengemudi Mobil BMW Ditetapkan sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Sleman

Dilansir dari TribunJogja.com, Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, menyampaikan, penyidik dari Polresta Sleman telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada Selasa (27/5/2025).

Polisi juga sudah menetapkan Christiano Tarigan sebagai tersangka.

"Penyidik Polresta Sleman melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut dan menaikkan status penyelidikan ke penyidikan, dilanjutkan penetapan tersangka," kata Ihsan di Mapolda DIY, Selasa (27/5/2025).

Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas Tewaskan Mahasiswa UGM di Sleman Yogyakarta, Ini Hasil Pemeriksaan Polisi

"Tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi dari mobil BMW dengan inisial CPP," lanjutnya.

Penetapan tersangka dilakukan berdasar keterangan enam saksi di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk dari tersangka, serta hasil olah TKP oleh tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda DIY.

Dengan status tersangka yang telah ditetapkan, kepolisian segera mengambil langkah penahanan.

Baca juga: Ini 4 Kecelakaan Larasati Nugroho saat Naik Mobil, dari Nabrak Bus dan Pohon hingga Akibat Pecah Ban

"Dinaikkan statusnya, kami akan melakukan pemanggilan yang bersangkutan, kami periksa sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik," jelas Ihsan.

Christiano Tarigan disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Sebelumnya, Tim TAA Ditlantas Polda DIY melakukan olah TKP untuk menganalisis kecepatan mobil BMW yang dikendarai Christiano saat menabrak korban.

Baca juga: Mahasiswa UGM Tewas setelah Ditabrak Mobil BMW di Sleman, Ibu Korban: Keadilan Harus Dijalankan

"Ini masih dikaji TAA, salah satunya untuk mengetahui kecepatan kendaraan yang digunakan pengemudi tersebut, bagaimana titik pengereman, jarak kendaraan satu dengan kendaraan di belakang," kata Ihsan.

Pendekatan ilmiah dilakukan demi objektivitas dan profesionalisme penyidikan.

"Kami akan fokus melakukan penyidikan intensif untuk memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian kepada korban dan masyarakat," lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved