Berita Regional
Bersalah, Pengemudi Mobil yang Tewaskan Mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi Divonis 1 Tahun 2 Bulan
Terdakwa Christiano Pengarapenta dinyatakan bersalah dan divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.
Ringkasan Berita:
- Penabrak mahasiswa UGM hingga tewas dinyatakan bersalah dan divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan
- Terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir atas vonis hakim
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dinyatakan bersalah dan divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.
Christiano Pengarapenta adalah pengemudi mobil yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) bernama Argo Ericko Achfandi.
Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (6/11/2025).
Baca juga: Ini Curahan Hati Ayah Christiano Tarigan usai Anaknya Tabrak Argo Ericko hingga Meninggal di Sleman
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Irma Wahyuningsih menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, serta denda sebesar Rp 12 juta kepada terdakwa Christiano Pengarapenta.
Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan korban.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan," kata Hakim Ketua Irma Wahyuningsih saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 12 juta untuk terdakwa.
Baca juga: Ditahan, Pengemudi Mobil BMW Diancam 6 Tahun Penjara setelah Tabrak Argo Ericko hingga Meninggal
Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
"Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,"kata hakim.
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjutnya.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa telah lalai dalam mengemudikan kendaraan dengan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
Di sisi lain, hakim juga mencatat bahwa korban, Argo Ericko Achfandi, turut berkontribusi pada kecelakaan dengan tidak memberi isyarat saat melakukan putar balik.
mobil BMW tabrak mahasiswa UGM
mahasiswa UGM kecelakaan
kecelakaan mahasiswa UGM
mahasiswa UGM
pengemudi mobil kecelakaan
pengemudi mobil
Argo Ericko
Argo Ericko Achfandi
Christiano Pengarapenta
Christiano Tarigan
| THM Cafe Ladies K Ngawi Nekat Beroperasi Meski Perizinan Masih Misterius |
|
|---|
| Mobil Kepala Dinas Tabrak Orang di Depan SD Sukaratu Pandeglang Banten, Pedagang dan Siswa Meninggal |
|
|---|
| Perkuat Ketahanan Pangan, Penanaman Bibit Padi Unggul di Carita Banten Libatkan Petani Lokal |
|
|---|
| Seluk Beluk Jembatan Cangar di Batu yang Viral Usai Jadi Tempat Loncat |
|
|---|
| Detik-detik Ketua DPRD Magetan Menangis Histeris Digiring ke Mobil Tahanan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Penampakan-Christiano-Tarigan-dan-mobil-BMW-yang-menabrak-Argo-Argo-Ericko.jpg)