Virus Corona
Kemenhub Larang Penerbangan Mulai 24 April 2020, Pengecualiannya Terhadap Ini
Kemenhub memberikan pengecualian larangan penerbangan untuk beberapa sarana transportasi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang penerbangan penerbangan dalam maupun luar negeri mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.
Namun larangan penerbangan itu terdapat pengecualian beberapa sarana transportasi.
"Pengecualian diberikan untuk pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu atau wakil
kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional," kata Novie Riyanto, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, saat teleceonference, Kamis (23/4/2020).
Lalu, juga untuk operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA.
Kemudian operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
Operasional Angkutan Kargo (kargo penting dan esensial).
"Juga untuk pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger/cabin compartement). Khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan," kata Novie.
Kemudian untuk operasional lainnya dengan seijin dari Menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Kemenhub) secara resmi melarang penerbangan dalam maupun luar negeri.
Larangan penerbangan itu berlaku mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, menyebut larangan itu terkait dengan Keputusan Presiden mengenai larangan mudik.
Di mana larangan mudik itu sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran virus corona yang kini semakin meluas.
"Larangan diterapkan untuk yang melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi," kata Novie saat teleceonference, Kamis (23/4/2020).
• Rencana Salat Tarawih di Masjid Kelurahan Kebon Pala, Jaktim Akhirnya Dibatalkan, ini Alasannya
• Larangan Mudik Diberlakukan, Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated Ditutup, ini Penjelasan Jasa Marga
• Anies Imbau Masyarakat Kurangi Aktivitas di Masjid dan Agenda Bukber selama Ramadan di Masa Covid-19
• Temui Kejahatan di Masa Pandemi Covid-19? Laporkan ke Timsus Polda Metro Lewat Nomor Telepon ini
Meski demikian, lanjut Novie untuk pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa.
Termasuk untuk pelayanan bandar udara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut cargo.