TOPIK
Kopi Beracun
-
Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara karena membunuh sahabatnya sendiri Wayan Mirna Salihin
-
Pengacara kondang Otto Hasibuan mengaku bersedih mendengar kabar buruk bekas kliennya Jessica Kumala Wongso yang kini mendemak di penjara.
-
Mantan pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan bersedih setelah mengetahui peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica kepada Mahkamah Agung
-
Jessica Kumala Wongso yang divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin tetap dihukum 20 tahun penjara.
-
"Dia kecewa, di bilang gini. 'Kenapa sih semua orang, mendendam sama saya, ada apa? kok begini terus ke saya ada apa sih sebenarnya Pak Otto?'," kata
-
Otto Hasibuan menyesali perpanjangan masa tahanan kliennya, Jessica Kumala Wongso, yang dinilainya baru ditetapkan sehari setelah masa tahanan
-
Kepala Rutan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Ika Yusanti menegaskan, tidak akan melepaskan Jessica Kumala Wongso dari tahanan.
-
Kebenaran itu tidak bisa dikotak-katik. Kebenaran tetap akan terkuak. Allah itu maha besar dan maha suci
-
"Saya belum terima salinan putusannya. Saya belum dengar, malahan," kata Ardito saat dikonfirmasi, Senin (13/3).
-
"Bukti bahwa penyidikan mengarahkan kalau dia (Jessica) pelakunya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (13/3).
-
Otto bersama penasihat hukum Jessica yang lain, berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), setelah pihaknya mengantungi putusan resmi.
-
Banding yang diajukan oleh terpidana perkara kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
-
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menjelaskan saat ini pihaknya sedang menunggu sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
-
Otto Hasibuan mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta agar kembali menggelar sidang.
-
Tebal memori banding tersebut 148 halaman. Jadi sekarang ini tinggal nunggu hasilnya," ujar kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan
-
Harapan terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso bertumpu pada memori banding yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya, hari ini.
-
Ketua tim penasihat hukum Jessica Kumala, Otto Hasibuan, mengungkapkan temuannya barang bukti yang sebelumnya tak pernah dijumpai di persidangan.
-
"Bagi Jessica, segala risiko sudah diambil sama dia, mau diperberat, mau sama, apapun itu adalah risikonya Jessica," kata Otto di PN Jakpus
-
Otto Hasibuan ketua tim penasihat hukum tervonis Jessica Kumala Wongso menyerahkan memori banding mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu
-
Ada yang beda dari perilaku dan kebiasaan Jessica Kumala Wongso (28) di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
-
Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso tengah mempersiapkan memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
-
Hidayat Bostam, penasihat hukum Jessica, menyatakan kliennya sakit hati usai dijatuhkan vonis 20 tahun penjara.
-
Berikut adalah perjalanan kasus ini, mulai dari minum kopi di Kafe Olivier sampai vonis hukuman terhadap Jessica.
-
Di salah satu media online luar negeri pun, sampai mengangkat berita tentang di vonisnya kasus racun sianida ini.
-
Lepas dari sidang Jessica, ternyata pusara makan Almarhumah Mirna Salihin sudah tiga kali mengalami perubahan. Ada apa ya?
-
Dia tanya, kenapa saya harus ditahan 20 tahun? Saya kan enggak berbuat itu. Kenapa jadi harus begini."
-
Sehari setelah vonis hukuman 20 tahun penjara, tidak ada yang menjenguknya di rumah tahanan negara klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
-
Elly menceritakan, jari tangan dan kakinya sudah terasa seperti didekati dan dimasukkan arwah perempuan muda sejak awal persidangan.
-
Jessica Kumala Wongso memberikan hadian sabun cuci tangan kepada sahabatnya, termasuk korban Wayan Mirna. Ini keanehan menurut hakim.
-
Hakim anggota Binsar Gultom menilai air mata Jessica hanya menggambarkan kesedihan atas apa yang menimpa dirinya sendiri.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved