Kopi Beracun

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Jessica

Banding yang diajukan oleh terpidana perkara kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Editor: Yaspen Martinus
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Terdakwa Jessica Kumala Wongso, mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi dirinya di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016). 

Laporan Wartawan, Wartakotalive.com, Rangga Baskoro

WARTA KOTA, JAKARTA - Banding yang diajukan oleh terpidana perkara kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Majelis hakim tingkat banding tetap mempertahankan dan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memvonis Jessica bersalah.

"Dikuatkan putusan PN (yang) terdahulu," kata seorang staf kepaniteraan pidana Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang enggan disebutkan namanya saat dihubungi, Senin (13/3/2017).

Putusan tersebut, sambungnya, dikeluarkan pada 7 Maret 2017. Pihaknya enggan berkomentar mengenai alasan ditolaknya banding yang diajukan oleh Jessica.

"Putusannya tanggal 7 Maret," ungkapnya.

Jessica divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016 lalu. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut sama seperti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jessica dinyatakan bersalah lantaran dinilai secara sah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, temannya sendiri. (*)

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved