Kopi Beracun

Inilah Perjalanan Jessica Kumala dari Pesan Kopi di Kafe, Ditangkap di Hotel, sampai Mendekam di Sel

Berikut adalah perjalanan kasus ini, mulai dari minum kopi di Kafe Olivier sampai vonis hukuman terhadap Jessica.

Editor: Suprapto
KompasTV
Jessica Kumala Wongso dengarkan vonis akhir, Kamis (27/10/2016) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro

WARTA KOTA, KEMAYORAN-- Drama panjang kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso menjadi buah bibir masyarakat.

Wayan Mirna Salihin tewas setelah meminum Es Kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, pada  6 Januari 2015 silam.

Kematiannya yang mendadak membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai motif dan siapa pembunuh Mirna yang sebenarnya.

Baca: Jessica Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Komentar Mengejutkan Dari Media dan Netizen Asing

Baca: Hah, Nisan Makam Wayan Mirna Salihin Tiga Kali Berubah, Ada Apa Ya

Proses persidangan kasus ini diliput banyak media nasional dan internasional selama kurang lebih 4 bulan.

Jessica Kumala Wongso, terdakwa yang juga teman dekat Mirna, akhirnya divonis 20 tahun penjara.

20161031 jessica kumala wongso sidang putusan
Terdakwa Jessica Kumala Wongso terlihat lesu usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum Jessica Kumala Wongso langsung menyatakan banding.

Berikut adalah perjalanan kasus ini, mulai dari minum kopi di Kafe Olivier sampai vonis hukuman terhadap Jessica.

Rabu, 6 Januari 2016 - Mirna meninggal di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Ia diduga meninggal setelah menyeruput Es Kopi Vietnam yang dipesankan oleh Jessica. Boon Juwita (Hanie) juga berada di tempat kejadian ketika sahabatnya meregang nyawa.

Jumat, 8 Januari 2016 - Keluarga Mirna menolak untuk melakukan autopsi pada jasad Mirna. Hal ini merupakan titik balik yang dipertanyakan oleh para penasihat hukum Jessica.

Mereka menyebutkan bahwa sampel cairan lambung sebesar 10 cc tidak cukup kuat untuk bisa membuktikan kematian Mirna yang diduga meninggal akibat diracuni sianida.

Minggu, 10 Januari 2016 - Jenazah Mirna dikuburkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gunung Gadung, Genteng, Bogor Selatan. Jessica terlihat tidak menghadiri pemakaman tersebut.

Disaat bersamaan, pihak Kedokeran dan Kesehatan Polda Metro Jaya menyebutkan kematian yang tidak wajar dari jenazah Mirna, karena pada awalnya, ia diduga meninggal karena serangan jantung.

Senin, 11 Januari 2016 - Dipimpin oleh Kepala Sub Direktorat Jatanras, AKBP Herry Heriawan, Kepolisian Polda Metro Jaya melakukan proses prarekonstruksi di Kafe Olivier.

Selasa, 12 Januari 2015 - Pihak Polda Metro Jaya menggeledah rumah Jessica untuk mencari barang bukti. Sejak saat itu, sosok Jessica mulai menjadi sorotan publik.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved