Kopi Beracun

Polisi Sebut Bukti Penyelidikan Mengarah kalau Jessica Pelaku Pembunuhan

"Bukti bahwa penyidikan mengarahkan kalau dia (Jessica) pelakunya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (13/3).

Penulis: | Editor: Andy Pribadi
Wartakotalive.con/Herudin
Terdakwa Jessica Kumala Wongso terlihat lesu usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum Jessica Kumala Wongso langsung menyatakan banding. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Bintang Pradewo

WARTA KOTA, SEMANGGI -- Ditolaknya banding terpidana pembunuhan berencana, Jessica Wongso ditolak Pengadilan Tinggi DKI ditanggapi santai Polda Metro Jaya.

Pasalnya, bukti penyelidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah sesuai fakta bahwa Jessica melakukan pembunuhan terhadap Mirna Salihin dengan kopi sianida.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono langsung angkat dua jempol pasca mengetahui putusan banding terpidana pembunuhan berencana, Jessica Wongso ditolak Pengadilan Tinggi DKI.

Menurut Argo, penolakan itu membuktikan bahwa kinerja penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terbukti berhasil.

"Bukti bahwa penyidikan mengarahkan kalau dia (Jessica) pelakunya," kata Argo di
Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (13/3).

Argo yang menggunakan seragam polisi lengkap ini mengatakan, kasus ini sudah masuk ranah pengadilan dan kejaksaan, sehingga Polri tak bisa lagi mengomentari lebih jauh.

"‎Kami hanya tunggu kabar baiknya saja," tutup dia seraya tersenyum.(bin)

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved