Kopi Beracun
Tidak Ada yang Besuk Jessica setelah Divonis 20 Tahun Penjara
Sehari setelah vonis hukuman 20 tahun penjara, tidak ada yang menjenguknya di rumah tahanan negara klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
WARTA KOTA, PALMERAH-- Sehari setelah vonis hukuman 20 tahun penjara dijatuhkan kepada Jessica Kumala Wongso dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak ada yang menjenguknya di rumah tahanan negara klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (28/10).
Para penghuni rutan klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur hanya bisa dikunjungi pada waktu tertentu, setiap pagi dan siang.
Baca: Arwah Mirna Hadir Saat Sidang Vonis Jessica
Baca: Inilah 4 Keanehan Sikap Jessica di Kafe Olivier yang Jadi Pertimbangan Hakim Jatuhkan 20 Tahun
Narapidana bisa ditemui pada Senin dan Rabu tiap pagi dan siang serta Jumat siang.
Sementara tahanan bisa dibesuk pada Selasa dan Kamis pagi maupun siang serta Jumat pagi.
Menurut petugas pelayanan di rutan, saat ini Jessica masih dikategorikan sebagai tahanan di rutan Pondok Bambu karena sidang vonis baru berlangsung kemarin.
Dengan demikian, Jumat kemarin dia hanya bisa dibesuk pada pagi hari.
Namun, menurut petugas tidak ada seorang pun yang menjenguk Jessica hingga batas waktu pendaftaran kunjungan berakhir.
Kontra memori
Sementara itu Kejaksaan menyiapkan kontra memori untuk menghadapi pengajuan banding dari terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Tentu kalau ada permintaan banding dari terdakwa atau pengacaranya, jaksa harus membuat kontra memori," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad di Jakarta, Jumat (28/10).
Ia mengatakan bahwa wajar jika Jesscia dan kuasa hukumnya tidak puas dengan putusan pengadilan negeri dan mengajukan banding.
"Putusan 20 tahun itu sesuai dengan tuntutan sehingga tentu karena sesuai maka jaksa akan menunggu bagaimana sikap dari terdakwa atau penasihat hukumnya," katanya.
"Kita serahkan ke pengadilan tinggi, karena pengadilan tinggi akan memutuskan apakah berubah atau tidak putusan itu," tambahnya.
Pada sidang putusan Kamis (27/10), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh hakim Kisworo menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dalam perkara kematian Mirna dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. (Ant)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20161028jessica-senyum-tapi-bingung_20161028_063559.jpg)