TOPIK
Novel Baswedan Diteror
-
Muhammad Tanziel Aziezi menilai, majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman setimpal kepada dua terdakwa penganiaya Novel Baswedan.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa 1 tahun penjara, dinilai telah mencederai rasa keadilan.
-
Pengamat hukum tata negara Refly Harun meminta dua terdakwa penganiayaNovel Baswedan dibebaskan.
-
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menegaskan, proses peradilan harus menemukan dalang kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
-
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berharap tidak ada lagi pihak yang mendapatkan kezaliman di dalam proses hukum.
-
Mereka mengadakan pertemuan tertutup di ruang tamu penyidik KPK yang jadi korban penyiraman air keras tiga tahun lalu itu.
-
Diketahui ketiganya dijadwalkan kunjungi Novel Baswedan untuk memberikan dukungan atas kasus penyiraman keras air keras yang dialami Novel.
-
Said Didu bersama sejumlah tokoh menyambangi rumah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.
-
Novel Baswedan merasa dikerjai karena penerornya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, hanya dituntut hukuman 1 tahun penjara.
-
Dengan hanya menuntut satu tahun penjara, menurut Abraham, JPU tidak berpihak dengan rasa keadilan
-
Teddy meminta agar kasus tersebut tidak dibawa ke ranah politik apalagi sampai menyalahkan Presiden Joko Widodo.
-
Ringannya tuntutan hukuman bagi pelaku penyiraman penyidik KPKNovel Baswedan memunculkan sindiran di media sosial.
-
"Bikin buta. Pake air keras. Buron 2 tahun. Penjaranya 1 tahun. Lucu bener," tulis Bintang dalam akun Twitternya- @bintangemon.
-
Selain dianggap menciderai rasa keadilan, warganet kemudian membandingkan kasus tersebut dengan kasus yang pernah dialami Ahmad Dhani.
-
Komisi III DPR menyoroti tuntutan jaksa penuntut umum terhadap dua polisi aktif terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
-
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Polri menghargai tuntutan jaksa tersebut, karena itu merupakan tugas jaksa untuk menuntut.
-
Abdul Ficar Hadjar menilai, terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, seharusnya dituntut hukuman berat.
-
Direktur Kantor Hukum Lokataru Haris Azhar menyoroti upaya Jaksa Penuntut Umum menuntut dua terdakwa penganiaya penyidik KPK Novel Baswedan.
-
Laode M Syarif menilai tuntutan setahun penjara terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, tak bisa diterima akal sehat.
-
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyuarakan kekecewaan atas tuntutan jaksa terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
-
Novel mengaku sudah menduga sidang perkara teror yang dialaminya pada 11 April 2017 silam hanyalah formalitas.
-
Ronny Bugis, terdakwa penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
-
Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dua terdakwa penganiaya penyidik KPK Novel Baswedan, akan menjalani sidang beragenda pembacaan tuntutan.
-
Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette mengungkap alasan menyiram air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan.
-
Terdakwa Ronny Bugis menutup rapat informasi terkait insiden penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, selama 2 tahun 8 bulan.
-
Terdakwa Ronny Bugis memberikan keterangan terkait insiden penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
-
Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa penyerang Novel Baswedan, diduga obsesif kepada korban.
-
Guru Besar Fakultas Psikologi UI Prof Dr Hamdi Muluk MSi mengungkapkan alasan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette lebih memilih menyiramkan air keras.
-
Ronny Bugis, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, merasa bersalah.
-
Generasi Muda Muballigh Aswaja Jawa Barat (Gemma Jabar) memuji kinerja Bareskrim Polri terungkapnya kasus Novel Baswedan.