Novel Baswedan Diteror
Komisi III: Mana Ada Orang Bawa Air Keras Terus Dilemparin ke Orang dengan Tidak Sengaja?
Komisi III DPR menyoroti tuntutan jaksa penuntut umum terhadap dua polisi aktif terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi III DPR menyoroti tuntutan jaksa penuntut umum terhadap dua polisi aktif terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut, alasan tidak ada niatan dan tidak sengaja yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, sebuah pernyataan yang tidak masuk di akal.
“Alasan tidak sengaja ini menurut saya memalukan."
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 12 Juni 2020: Tambah 1.111, Pasien Positif Jadi 36.406 Orang
"Dalam hukum pidana tidak dikenal istilah tidak sengaja, adanya lalai," kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/6/2020).
"Pernyataan jaksa ini menurut saya udah bukan mencederai keadilan lagi, tapi udah mencederai akal sehat, tidak bisa diterima,” sambung Sahroni.
Selain itu, Sahroni menilai kesimpulan jaksa tersebut cenderung tidak rasional dan patut dipertanyakan.
• Jubir Jokowi: Kenaikan Kasus Baru Covid-19 Cuma Sedikit, Belum Sampai 20 Ribu per Hari
“Mana ada orang bawa-bawa air keras terus dilemparin ke orang dengan tidak sengaja? Ini tidak rasional."
"Lagian udah jelas-jelas pelaku ngaku dendam, kok bisa ada kesimpulan jaksa tidak sengaja?" papar politikus NasDem itu.
Terkait hal ini, Sahroni mengaku sebagai pimpinan di Komisi III, akan membawa pembahasan mengenai situasi ini ke lembaganya.
• Penganiaya Novel Baswedan Dituntut Setahun Penjara, Begini Tanggapan Mabes Polri
“Tentu kasus ini akan saya angkat dan saya bahas di rapat kerja komisi III."
"Saya akan meminta penjelasan perihal kasus ini dengan Jaksa Agung pada rapat kerja yang akan datang,” paparnya.
Sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
• Dua Penganiayanya Cuma Dituntut Setahun Bui, Novel Baswedan: Rasanya Ingin Katakan Terserah
Dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) siang.
• LIVE STREAMING Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat."