Novel Baswedan Diteror
LIVE STREAMING Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan
Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dua terdakwa penganiaya penyidik KPK Novel Baswedan, akan menjalani sidang beragenda pembacaan tuntutan.
Penulis: | Editor: Yaspen Martinus
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dua terdakwa penganiaya penyidik KPK Novel Baswedan, akan menjalani sidang beragenda pembacaan tuntutan.
Sidang itu akan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto mengonfirmasi agenda sidang tersebut.
• Kasus Baru Covid-19 Melonjak Lagi, Politikus PAN: Kita Ingin Damai, tapi Coronanya Belum Mau
"Jadwalnya jam 13.00 WIB," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2020).
Sidang beragenda pembacaan tuntutan itu digelar setelah pemeriksaan perkara di persidangan selesai.
Sejauh ini, majelis hakim sudah 11 kali menggelar persidangan yang dimulai dari pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, sampai kepada pemeriksaan terdakwa.
• Jokowi: Beradaptasi dengan Covid-19 Bukan Berarti Kita Menyerah Apalagi Kalah
Sidang pembacaan tuntutan itu disiarkan secara langsung melalui akun YouTube PN Jakarta Utara.
"Live streaming untuk memenuhi hak publik mengetahui atau right to know," tambah Djuyamto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017.
• UPDATE 10 Juni 2020: 1.024 WNI di Luar Negeri Positif Covid-19, Mayoritas Bekerja di Kapal Pesiar
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).
Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.
Kecewa
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kecewa atas jalannya persidangan perkara penyiraman air keras yang ia alami.