Novel Baswedan Diteror
Dua Penganiayanya Cuma Dituntut Setahun Bui, Novel Baswedan: Rasanya Ingin Katakan Terserah
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyuarakan kekecewaan atas tuntutan jaksa terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyuarakan kekecewaan atas tuntutan jaksa terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
Kedua terdakwa penganiayaan terhadap dirinya itu hanya dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Melalui akun Twitter @nazaqistsha, Novel Baswedan menilai takan persidangan hanya berjalan secara formalitas.
• Gelar Pilkada Serentak Saat Pandemi Covid-19, Ini Puluhan Juta Alat yang Dibutuhkan KPU
"Hari ini kita lihat apa yg sy katakan bhw sidang serangan thd sy hanya formalitas. Membuktikan persepsi yg ingin dibentuk n pelaku dihukum ringan," cuitnya, dikutip Tribunnews atas seizin yang bersangkutan, Kamis (11/6/2020).
"Keterlaluan mmg...sehari2 bertugas memberantas mafia hukum dgn UU Tipikor..tetapi jadi korban praktek lucu begini.. lebih rendah dari org menghina.."
"pak @jokowi, selamat atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan...," tulisnya.
"Melihat kebusukan semua yg mrk lakukan rasanya ingin katakan TERSERAH.."
"Tp yg mrk lakukan ini akan jadi beban diri mrk sendiri, krn semua akan diperthhjwbkan. Termasuk pak
@jokowi yg membiarkan aparatnya berbuat spt ini.. prestasi?"
"Pengertian SENGAJA adl pelajaran dasar hukum pembuktian."
• Prabowo Subianto Didorong Maju Pilpres 2024, PKS Pilih Berusaha Usung Kader Sendiri
"Kalo penegak hukum nggak paham, brgkl ada mahasiswa hukum yg berkenan mengajari?? itulah pentingnya intelektualitas bergandengan dgn moral..," cuitnya.
Sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) siang.
• LIVE STREAMING Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat."