Novel Baswedan Diteror
Bambang Widjojanto: Peradilan Novel Baswedan Sesat Jika Tak Bisa Temukan Master Mind
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menegaskan, proses peradilan harus menemukan dalang kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menegaskan, proses peradilan harus menemukan dalang dibalik kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Menurutnya, peradilan kasus tersebut dapat dianggap sesat jika tidak dapat menemukan dalang penyerangan tersebut.
"Yang hilang dalam percakapan seolah-olah sandiwara ini beneran kan?"
• Indef Sebut Sudah 3 Juta Orang Terdampak Covid-19, Mulai dari Potong Gaji Hingga Kena PHK
"Yang mesti dicari master mind-nya, peradilan itu sesat jika dia tidak bisa menemukan master mind-nya," tutur BW usai menyambangi rumah Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (14/6/2020).
"Sekarang kita berdebat di peradilan yang sesat, jika kita tidak berhasil menemukan siapa master mind-nya," imbuh Bambang.
Dirinya menyebut tidak hanya tuntutan terhadap terdakwa yang mengada-ada, tapi pengadilannya juga mengada-ada jika tidak mampu mengungkap dalang dibalik kasus ini.
• SEBARAN Kasus Covid-19 per 12 Juni 2020: Jawa Timur Sumbang 318 Pasien Baru
"Bukan tuntutannya mengada-ngada tapi peradilannya mengada-ada," tutur Bambang.
Sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
• Dua Penganiayanya Cuma Dituntut Setahun Bui, Novel Baswedan: Rasanya Ingin Katakan Terserah
Dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) siang.
• LIVE STREAMING Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat."
"Tindak pidana terhadap Ronny Bugis 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum menguraikan peran Ronny Bugis membantu terdakwa lainnya, yaitu Rahmat Kadir Mahulete, untuk melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Jalan Deposito Blok T No 10 RT 003 RW 010, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
• ADA 979 Kasus Baru Covid-19 pada 11 Juni 2020, Jawa Timur Sumbang Pasien Terbanyak 297 Orang
Pada Sabtu 8 April 2017, Ronny Bugis meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio GT miliknya kepada Rahmat Kadir, untuk mengamati kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.
Pada Minggu 9 April 2017, Rahmat Kadir kembali meminjam sepeda motor Ronny Bugis untuk kembali mempelajari rute masuk dan keluar kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.