Novel Baswedan Diteror

Laode M Syarif: Bukan Hal Sulit Merumuskan Tuntutan yang Memenuhi Rasa Kemanusiaan dan Keadilan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa 1 tahun penjara, dinilai telah mencederai rasa keadilan.

Editor: Yaspen Martinus
Antara
LAODE M Syarif 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (IKA UH Jabodetabek) menggelar diskusi membahas tuntutan jaksa terhadap terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, secara daring, Minggu (14/6/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa 1 tahun penjara, dinilai telah mencederai rasa keadilan.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif, yang juga alumni UH menuturkan, dirinya melihat langsung kondisi Novel Baswedan yang berakibat pada cacat permanen.

PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Sampai 28 Juni 2020, Ini Penyebabnya

Sehingga menurutnya, bukan hal yang sulit untuk merumuskan suatu tuntutan yang memenuhi rasa kemanusiaan dan keadilan.

“Saya melihat langsung kondisi Novel Baswedan, Jadi akibatnya itu cacat tetap."

"Bukan hal sulit untuk merumuskan suatu tuntutan yang memenuhi rasa kemanusiaan dan keadilan."

Pilkada di Tengah Pandemi, Kertas Suara Bakal Disemprot Disinfektan, Mencoblos Pakai Sarung Tangan

"Akibatnya jelas, niatnya juga untuk membuat seseorang menderita,” tuturnya.

Ketua IKA UH Jabodetabek Muhammad Ismak menambahkan, IKA UH Jabodetabek mengangkat kasus ini dalam diskusi karena melihat sejak awal cukup banyak kejanggalan.

Oleh karena itu, diskusi ini diadakan untuk kembali kepada penegakan hukum yang adil buat masyarakat.

Ini Aturan Jam Kerja di Jabodetabek di Masa New Normal, Berlaku Mulai Senin 15 Juni 2020

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan."

"Keadilan adalah jaminan hidupnya masyarakat, sebaliknya akan meruntuhkan tatanan masyarakat."

"Jangan sampai itu terjadi,” kata dia.

8 Mal di Jakarta yang Dikelola Lippo Malls Ini Beroperasi Kembali Mulai Besok Senin 15 Juni 2020

Akademisi FH-UH Syamsuddin Mochtar juga menambahkan, berdasar dari ketentuan hukum yang ada, tidak ada yang dilanggar atas tuntutan 1 tahun yang dilakukan Jaksa terhadap pelaku penyiraman air keras tersebut.

Namun menurutnya, jika melihat dari sudut pandang kewajaran, ada rasa keadilan yang terciderai.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved