Demo Rusuh

Aipda Rohyani Tidak Dipecat Atas Kelalaian yang Tewaskan Ojol Affan Kurniawan, Dihukum Minta Maaf

Aipda Rohyani Tidak Dipecat Atas Kelalaian yang Tewaskan Ojol Affan Kurniawan, Dihukum Minta Maaf

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
istimewa
BRIMOB LINDAS OJOL - Inilah 7 anggota Brimob yang berada di dalam mobil taktis menjalani sidang etik, Rabu (3/9/2025). Aipda M Rohyani, anggota Brimob yang duduk di baris belakang kendaraan taktis (rantis) saat insiden maut menewaskan ojek online Affan Kurniawan di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam, tidak dipecat hanya dikenai sanksi minta maaf lisan dan penempatan khusus 20 hari. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Aipda M Rohyani, anggota Brimob yang duduk di baris belakang kendaraan taktis (rantis) saat insiden maut menewaskan ojek online Affan Kurniawan di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Aipda Rohyani menjadi satu dari lima anggota Brimob yang diduga terlibat dalam pelanggaran kategori sedang terkait dengan tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas rantis Brimob tersebut.

Sidang berlangsung pada Senin (29/9/2025) pukul 09.30 hingga 16.00 WIB, di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: Keluarga Almarhum Affan Kurniawan Terharu, Segera Tempati Rumah Impian di Pesona Kahuripan

Aipda Rohyani dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etik saat menjadi penumpang kendaraan taktis (rantis) dalam aksi tersebut. 

Ia tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyon) Kompol Kosmas Kaju Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur pengamanan massa. 

Kelalaian itu dianggap turut berkontribusi atas jatuhnya korban jiwa, yakni Affan Kurniawan.

Sidang KKEP dipimpin Brigjen Agus Wijayanto, selaku Ketua Komisi, dengan empat anggota lainnya dari Divpropam dan Korps Brimob Polri. Sebanyak empat saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Aipda Rohyani dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Putusan Sidang

Dalam putusannya, sidang KKEP menjatuhkan dua jenis sanksi:

1. Sanksi Etika:

- Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

- Wajib menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

2. Sanksi Administratif:

- Penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provos Divpropam dan Korps Brimob Polri.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved