Demo Rusuh
Aipda Rohyani Tidak Dipecat Atas Kelalaian yang Tewaskan Ojol Affan Kurniawan, Dihukum Minta Maaf
Aipda Rohyani Tidak Dipecat Atas Kelalaian yang Tewaskan Ojol Affan Kurniawan, Dihukum Minta Maaf
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Aipda M Rohyani, anggota Brimob yang duduk di baris belakang kendaraan taktis (rantis) saat insiden maut menewaskan ojek online Affan Kurniawan di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
Aipda Rohyani menjadi satu dari lima anggota Brimob yang diduga terlibat dalam pelanggaran kategori sedang terkait dengan tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas rantis Brimob tersebut.
Sidang berlangsung pada Senin (29/9/2025) pukul 09.30 hingga 16.00 WIB, di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga: Keluarga Almarhum Affan Kurniawan Terharu, Segera Tempati Rumah Impian di Pesona Kahuripan
Aipda Rohyani dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etik saat menjadi penumpang kendaraan taktis (rantis) dalam aksi tersebut.
Ia tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyon) Kompol Kosmas Kaju Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur pengamanan massa.
Kelalaian itu dianggap turut berkontribusi atas jatuhnya korban jiwa, yakni Affan Kurniawan.
Sidang KKEP dipimpin Brigjen Agus Wijayanto, selaku Ketua Komisi, dengan empat anggota lainnya dari Divpropam dan Korps Brimob Polri. Sebanyak empat saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Aipda Rohyani dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Putusan Sidang
Dalam putusannya, sidang KKEP menjatuhkan dua jenis sanksi:
1. Sanksi Etika:
- Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
- Wajib menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
2. Sanksi Administratif:
- Penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provos Divpropam dan Korps Brimob Polri.
Farhan dan Reno Masih Hilang Sejak Demo Rusuh, Posisi Terakhir Sekitar Mako Brimob, Polda Metro Cari |
![]() |
---|
Polri Kembalikan 39 Buku Barang Bukti Tersangka Demo Rusuh, Brigjen Trunoyudo: Kami Menjunjung HAM |
![]() |
---|
Isu Prabowo Tahu PDIP Berperan di Demo Rusuh Sehingga Disapu Bersih dari Kabinet, Ini Kata Guntur |
![]() |
---|
Polri Gandeng BAIS TNI dan BIN Ungkap Dalang Kerusuhan di Indonesia |
![]() |
---|
Polres Metro Bekasi Kota Salahkan Medsos Demo Jadi Rusuh, Ini Penjelasan AKBP Bayu Pratama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.