Demo Rusuh

Polri Kembalikan 39 Buku Barang Bukti Tersangka Demo Rusuh, Brigjen Trunoyudo: Kami Menjunjung HAM

Polri menjunjung HAM dalam mengungkap aksi demo yang berakhir rusuh pada akhir Agustus 2025. Terbaru, puluhan barang bukti kembali dirilis.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
WartaKota/Ramadhan LQ
DEMO RUSUH - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menhatakan pihaknya telah mengembalikan 39 buku milik demonstran yang ditangkap, karena tak terkait aksi demo yang berakhir rusuh akhir Agustus 2025. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi prinsip hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), menyusul langkah Polda Jawa Timur mengembalikan 39 buku milik para tersangka kasus kerusuhan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan, pengembalian barang sitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional dan proporsional.

“Polri memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan proporsional," ujarnya, Selasa (30/9/2025). 

Baca juga: Isu Prabowo Tahu PDIP Berperan di Demo Rusuh Sehingga Disapu Bersih dari Kabinet, Ini Kata Guntur

"Setelah dilakukan evaluasi mendalam, penyidik menyimpulkan bahwa buku-buku tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang disidik,” imbuh Brigjen Trunoyudo.

Ia menjelaskan, pengembalian barang sitaan ini sesuai dengan Pasal 46 ayat (1) huruf a KUHAP, yang menyatakan bahwa barang yang disita, namun tidak berkaitan dengan tindak pidana harus dikembalikan kepada pemiliknya.

“Keputusan ini mencerminkan profesionalisme penyidik dalam menjamin hak-hak pihak terkait selama proses hukum berlangsung," katanya. 

"Jika barang bukti tidak relevan, maka wajib dikembalikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pemilik,” tegasnya.

Baca juga: Dikabarkan Hilang Saat Demo Rusuh, Bima Permana Ternyata Dagang Mainan Barongsai di Malang Jatim

Menurutnya, penyitaan dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyelidikan awal, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan Pasal 39 ayat (1) huruf d KUHAP, guna memastikan seluruh barang yang diduga terkait dengan tindak pidana dapat dianalisis secara menyeluruh.

“Penyitaan adalah bagian dari proses hukum. Namun setelah dianalisis, penyidik memastikan bahwa buku-buku tersebut tidak relevan," katanya. 

"Oleh karena itu, seluruhnya telah dikembalikan kepada pemilik atau keluarganya per 29 September 2025,” lanjutnya.

IMBAU LARANGAN DEMO - Aparat kepolisian memukul mundur massa aksi unjuk rasa yang sebagian besar pelajar di gedung DPR/MPR RI, Senin (25/8/2025).
IMBAU LARANGAN DEMO - Aparat kepolisian memukul mundur massa aksi unjuk rasa yang sebagian besar pelajar di gedung DPR/MPR RI, Senin (25/8/2025). (Tribunnews.com)

Polri juga menegaskan, langkah ini merupakan wujud dari penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa setiap tindakan penyidik memiliki dasar hukum," katanya. 

"Polri tidak akan menyita atau menahan barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana,” imbuh Trunoyudo.

Ia menambahkan, proses penyidikan terhadap unsur-unsur yang terbukti memiliki keterkaitan dengan tindak pidana tetap berlanjut. 

Polri, lanjutnya, berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang adil dan terbuka.

“Polri terus bekerja dengan menjunjung asas kepastian hukum, penghormatan terhadap HAM, serta transparansi kepada publik,"ucapnya. 

"Ini adalah bentuk akuntabilitas kami sebagai institusi penegak hukum,” pungkasnya.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved