Demo Rusuh

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen Cs Atas Dugaan Penghasutan Aksi Demo Rusuh

Kasus aktivis HAM Delpedro Marhaen memasuki babak baru, pekan depan akan digelar sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
linkendin
SIDANG PRAPERADILAN - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, yang ditangkap Polda Metro Jaya akan menjalani sidang praperadilan pada 17 Oktober 2025 di PN Jakarta Selatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya dalam kasus dugaan penghasutan unjuk rasa. 

Adapun sidang tersebut akan berlangsung pada Jumat (17/10/2025) mendatang.

“Sidang Delpedro Marhaen Rismansyah dijadwalkan pada Jumat, 17 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB di ruang sidang 4,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, dikutip Selasa (7/10/2025).

Baca juga: Haru, Ibunda Delpedro Marhaen Menangis Dipelukan Sinta Wahid di Polda Metro

Kendati demikian, Rio tak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi sidang praperadilan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, empat aktivis yang kini ditahan kepolisian terkait demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). 

Mereka menggugat keabsahan proses hukum, termasuk penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Baca juga: Istri Gus Dur Sinta Wahid Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Delpedro Dkk

Keempat aktivis itu adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin media sosial Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau yang juga pegiat media sosial, Khariq Anhar.

Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mendaftarkan permohonan praperadilan untuk para aktivis demonstran yang beberapa waktu lalu ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya,” ujar perwakilan TAUD, Afif Abdul Qoyim di PN Jakarta Selatan, Jumat.

JENGUK DELPEDRO – Ibunda Delpedro Marhaen, Magda Antista bersama keluarga dan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) tiba untuk menjenguk Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya di Rutan Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025). Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya ditetapkan sebagai terangka kasus provokasi dalam aksi anarkis akhir Agustus lalu. Warta Kota/Yulianto
JENGUK DELPEDRO – Ibunda Delpedro Marhaen, Magda Antista bersama keluarga dan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) tiba untuk menjenguk Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya di Rutan Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025). Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya ditetapkan sebagai terangka kasus provokasi dalam aksi anarkis akhir Agustus lalu. Warta Kota/Yulianto (Warta Kota/Yulianto)

Afif menambahkan, permohonan tersebut telah diterima dan diregistrasi oleh panitera pengadilan. 

Pihaknya kini menunggu jadwal sidang untuk menguji keabsahan penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penggeledahan yang menurutnya tidak sesuai prosedur hukum.

“Kami menilai ada banyak kejanggalan, mulai dari penyitaan yang dilakukan secara serampangan hingga penggeledahan yang minim pengawasan dari lembaga peradilan,” ujarnya.

Tudingan Kriminalisasi

Perwakilan TAUD lainnya, Gema Gita Persada menyatakan, klien mereka merupakan korban kriminalisasi. 

Ia menilai tindakan penegakan hukum dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak proporsional.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved